20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Perusahaan Bus di Medan Belum Terima Surat Edaran Larangan Klakson Telolet

Medan, MISTAR.ID

Meskipun isu larangan penggunaan klakson telolet mulai mencuat, beberapa perusahaan Bus yang loket di Terminal Amplas, Medan, menyatakan belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait aturan tersebut.

“Sampai hari ini kami belum ada menerima surat edaran soal larangan itu,” kata Karlos Butarbutar, Mandor PT Bus Eldivo saat ditemui di Terminal Amplas, Medan, Kamis (21/3/24).

Karlos menegaskan selama ini, jauh sebelum muncul berita tentang larangan dari Kemenhub, perusahaan Eldivo telah memberikan arahan kepada para sopir bus agar menggunakan klakson telolet dengan bijak, terutama ketika hendak melintas di area sekolah, rumah ibadah, dan tempat keramaian, Eldivo melarang sopir bus untuk membunyikan klakson telolet.

Baca juga : Ragam Tanggapan Warga Siantar Terkait Asal Bunyikan Klakson Didenda Atau Dipenjara

Namun, ia menyatakan perusahaan Eldivo siap untuk mematuhi aturan apabila ada keputusan resmi dari pemerintah, dengan syarat kebijakan tersebut harus berlaku untuk semua perusahaan bus yang menggunakan klakson telolet, tanpa pengecualian.

“Jika memang ada surat edaran resmi dari pemerintah yang melarang penggunaan klakson telolet, Eldivo siap ikut aturan, dengan catatan harus diberlakukan untuk semua perusahaan bus yang selama ini menggunakan klakson telolet, tanpa kecuali,” jelasnya.

Sementara itu, sopir Eldivo, Harry Lubis, menjelaskan mereka telah menghindari untuk memakai klakson telolet di daerah sensitif seperti sekitar sekolah dan area tempat ibadah dan pusat keramaian. Namun, ia menyatakan bahwa bunyi klakson telolet menjadi ciri khas Eldivo ketika masuk atau keluar dari terminal.

Related Articles

Latest Articles