16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Ragam Tanggapan Warga Siantar Terkait Asal Bunyikan Klakson Didenda Atau Dipenjara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Bagi setiap pengguna kendaraan, baik itu sepeda motor dan mobil segala jenis di jalan tidak hanya wajib mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

Termasuk juga harus menerapkan etika yang benar selama berkendara di jalan. Salah satunya dalam menggunakan klakson.

Di Kota Pematang Siantar, dalam penggunaan klakson tidak boleh asal-asalan lagi. Pasalnya, Wali Kota, Susanti Dewayani melarang setiap pengendara membunyikan klakson terlalu sering.

Baca juga: Viral Aksi Polwan dari Polres Asahan Hibur Diri Minta Klakson Telolet ke Sopir Bus di Tengah Pengamanan Arus Balik

Dalam surat edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan Wali Kota bernomor 500.11.1/5302/VII/2023 pada tanggal 26 Juli 2023 itu menegaskan, jika pengendara yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut akan dijatuhi sanksi denda hingga Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan.

Ragam komentar pun muncul, ada yang pro dan juga kontra terhadap surat edaran tersebut.

Evano Ambarita (21) warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat ini menyatakan, tidak setuju ada keputusan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi karena membunyikan klakson terlalu sering.

“Terutama sama abang-abang supir angkutan kota (angkot) ataupun mobil yang seenaknya lambat, padahal lagi butuh cepat-cepatnya mau masuk kuliah. Terpaksa lah bunyikan klakson berkali-kali, emosi kali kak,” ujarnya dengan serius saat wawancara dengan mistar.id, pada Kamis (3/8/23).

Namun saat ditanya, apakah sudah membaca surat edaran itu, Evano menggelengkan kepala. Artinya ia tidak pernah tau ada edaran tersebut.

Baca juga: Pelajar Tewas Ditabrak Mobil Pajero di Siantar, Praktisi Hukum: Jika Pengemudi Lalai Dapat Dipidana

“Belum tau tentang itu. Namun saya pernah membaca hal itu di negara-negara lain,” tukasnya.

Hal serupa juga diungkapkan warga lainnya, Andi Rangkuti. Ia menyatakan, tidak pernah dengar informasi tentang adanya larangan membunyikan klakson terlalu sering. ” Kapan memangnya itu (surat edaran, red)?,” ucapnya.

Dikatakan, alasan membunyikan klakson berkali-kali karena supir angkot ataupun kendaraan lainnya seenaknya menggunakan jalan raya. Juga berhenti mendadak tidak pada tempatnya dan manuver seenaknya.

“Sebenarnya mereka tetap mengecek spion, namun hanya untuk melihat calon penumpang saja. Atau terkadang mengantar anak sekolah. Semuanya pingin cepat dan duluan. Klakson pun bunyi lah sana sini,” tuturnya.

Meski begitu, sambung Andi, kalau diklakson atau dimarahi juga percuma, karena supir akan fokus ke penumpang, bahkan pura-pura tidak tau. “Sebenarnya berisiknya suara klakson berkali-kali, tapi kalau tak digituin, mana mau cepat yang di depan itu, tambah lama lah macetnya,” terang Andi.

Baca juga: Di Bawah Kendali Kemenhub, Dishub Siantar Tak Berhak Campuri Operasional Terminal Tanjung Pinggir

Meski begitu, ada pula yang setuju akan surat edaran tersebut. Menurut mereka, membunyikan klakson seenaknya sangat mengganggu orang lain di sekitarnya.

“Paling sering itu kalau sedang antar anak sekolah dan siang pas pulang. Namanya sekolah pulang dalam waktu bersamaan, maka sering terjadi kemacetan, karena semua berkeinginan pulang dalam waktu yang sama. Klakson berkali-kali seenaknya pasti akan terdengar, napa gak terbang dari atas aja, atau jalan kaki jemput anaknya,” ujar Roida Silaen.

Dia mengaku, senang dan berharap surat edaran tersebut segera diberlakukan, jangan hanya isapan jempol belaka.

Respon positif juga dilontarkan salah satu anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Denny Torang Haulian Siahaan terhadap surat tentang etika dalam menggunakan klakson.

“Secara pribadi saya mendukung. Mengingat saat ini di jalan umum banyak yg sering membunyikan klakson dapat mengganggu orang lain,” kata Ketua Komisi III di DPRD Kota Pematang Siantar itu.

Baca juga: Jukir Tanpa Karcis dan Karcis Bekas, Begini Penegasan dari Dishub Siantar

Dalam berkendara, jelas dia, tidak hanya harus mematuhi peraturan lalu lintas, tapi juga ada etika berkendara yang patut diterapkan selama di jalan raya. Salah satunya adalah etika dalam menggunakan klakson di jalan umum.

Walaupun demikian, Denny mengharapkan, agar surat edaran itu disertai dengan tindakan di lapangan, jangan hanya buat keputusan saja. Hal ini harus ditindaklanjuti pada instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan (Dishub).

Padahal, sambung dia, anggaran di Dishub saat ini sangat minim. Bahkan untuk menjaga lalu lintas saat jam masuk dan pulang sekolah pun dinas itu tidak mempunyai.

“Sebaiknya anggaran diberikan dulu kepada Dishub, lalu surat edaran dikeluarkan. tanpa hal ini surat edaran tersebut hanya terkesan pencitraan,” tegas Denny.

Baca juga: Volume Kendaraan Meningkat, Dishub Siantar Bentuk Tim URC

Ada pula warga yang menyebut surat edaran itu adalah Hoax. Menurutnya, pemerintah terlalu sering membuat aturan, namun aturan tersebut tidak jelas.

“Ada memang saya baca itu kak di media sosial (medsos). Menurut saya itu tak ada, hoaks. Lihat aja e-tilang atau tilang elektronik. Banyak warga sering melanggar, tapi tak apa-apa nya,” ujar Arif, salah satu pengemudi ojek online di Kota Pematang Siantar. (yetty/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles