17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Jukir Tanpa Karcis dan Karcis Bekas, Begini Penegasan dari Dishub Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dilaporkan bahwa juru parkir di Kota Pematang Siantar belakangan ini semakin jarang memberikan karcis retribusi parkir kepada pengendara yang menggunakan layanan parkir.

Dan kadang-kadang, jika ada karcis yang diberikan, itu terlihat seperti bekas.

M Sofyan, Kepala Seksi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, memberikan penjelasan yang jelas tentang masalah ini, Senin, (24/7/23)

“Tidak perlu membayar jika tidak ada karcisnya, karena kami selalu membagikan karcis kepada petugas jukir kita,” kata Sofyan, yang menambahkan bahwa mereka akan segera mendatangi jukir dan menegurnya jika mereka gagal memberikan karcis kepada pelanggan parkir.

Jika kami mampu bertahan, karcis itu tidak berguna untuk tujuan apa pun. Sofyan mengatakan kepada orang-orang bahwa tidak mungkin untuk menjual belikan karcis itu.

Dia juga mengatakan kepada orang-orang bahwa mereka harus membayar sesuai dengan tarif parkir yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Jika kita tidak ingin, misalnya, membayar Rp1.000 untuk parkir roda dua (sepeda motor), jukir akan meminta Rp2.000.

Itu hak pengguna jasa parkir, tetapi jika kita ingin membayar Rp2.000, jangan dibilang kita dipaksa membayar uang parkir roda dua (sepeda motor) sebesar Rp2.000.

Menurutnya, ada saat-saat ketika dia ingin seperti itu.

Sofyan kembali bertanya tentang karcis bekas.

“Darimana mereka tahu kalau karcis itu, karcis lama (bekas). Kalau dibilang dari bonggolnya (sisa sobekan karcis), bonggolnya itu sudah dikembalikan sama kita. Kalau (bonggolnya) itu mereka gunakan, berarti gak bisa kembali sama kita. Karena bonggolnya itu kita pergunakan untuk pertanggungjawaban,” tukasnya.

Sofyan juga menjelaskan, sebagai bahan pertanggungjawaban Dinas Perhubungan, ada kode porporasi yang dibuat di karcis tersebut.

“Jadi darimana mereka tahu itu karcis lama, karena yang tahu kode porporasinya itu cuma kami (Dishub) dengan Dispenda (Sekarang Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah),” ungkapnya.

Namun demikian, kepada masyarakat pengguna jasa parkir yang menerima karcis diduga lama atau bekas, Sofyan menghimbau agar masyarakat tersebut memfotonya. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles