13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Penerapan Sanksi Bunyikan Klakson Sembarangan, ini Kata Dishub Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Surat Edaran (SE) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 500.11.1/5302/VII/2023 terkait Himbauan Etika Penggunaan Klakson di Wilayah kota tersebut, telah diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2023.

Namun seperti apa pengawasan dan penindakan untuk penerapan sanksi pidana dan denda yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak mengindahkan SE tersebut, atau membunyikan klakson sembarangan, masih dipertanyakan.

Terkait hal tersebut, mistar.id konfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar. Kepala Dishub, Julham Situmorang melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi dan Pembinaan Keselamatan, Josua Saragih, Rabu (9/8/23).

Baca juga: Ragam Tanggapan Warga Siantar Terkait Asal Bunyikan Klakson Didenda Atau Dipenjara

“Itukan surat edaran, ibu wali mengimbau agar pengendara saling menghormati dengan mengurangi penggunaan klakson. Dan sehubungan dengan itu, ibu wali berharap agar para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar dapat menjadi pelopor untuk memberikan contoh yang baik terkait klakson itu,” tuturnya.

Mengenai penindakan untuk penerapan sanksi, kata Josua, pihaknya tidak sampai kesana karena memang pihaknya berharap dengan mensosialisasikan SE tersebut para pengendara bisa tertib dalam hal penggunaan klakson. “Karena untuk penindakan, itu ranah kepolisian. Jadi kita mengimbau, kalau boleh jangan sampai ada yang ditindak,” ungkapnya.

Terkait sanksi dari pelanggaran penggunaan klakson itu, kata Josua, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2,yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp250 ribu. Untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

Baca juga: Dishub Minta Ribuan Kendaraan di Simalungun Lakukan Uji KIR, Berikut Tahapannya

Selanjutnya, agar SE tentang himbauan penggunaan klakson itu bisa lebih maksimal tersampaikan kepada masyarakat, kata Josua, pihaknya sampai saat ini masih melakukan sosialisasi dengan menempeli kertas selebaran berisi himbauan di sejumlah tempat keramaian seperti di pasar dan minimarket-minimarket yang ada di Kota Pematang Siantar. “Bahkan di angkutan kota dan angkutan desa pun sudah kita tempeli. Dan sampai saat ini, sosialisasi himbauan itu masih kita lakukan,” ujarnya.

SE tersebut, kata Josua, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 63 disebutkan bahwa standar batasan ideal suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya pencemaran suara pada lingkungan sekitar. Pada Peraturan tentang kendaraan dijelaskan bahwa klakson dapat digunakan, namun tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Baca juga: Tiga Pria Pembersih Kaca Mobil di Perempatan Lampu Merah Diamankan

Untuk itu, kata Josua, Wali Kota mengimbau agar para pengendara dapat menghindari penggunaan klakson yang terlalu sering, cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja. Kemudian, hindari membunyikan klakson pada tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu.

“Demikian juga dengan penggunaan klakson secara berulang di Traffic Light ketika lampu merah telah menjadi hijau diimbau untuk dihindari, cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan anda tidak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama,” tutupnya. (ferry/hm17)

Related Articles

Latest Articles