Pematang Siantar, MISTAR.ID
Laka lantas yang menewaskan Hafiz Khairi Pospos (13), seorang siswa yang masih duduk di kelas 1 SMP Negeri di Kota Pematang Siantar, mendapat sorotan seorang Praktisi Hukum pada Selasa (13/6/23).
Advokat Parluhutan Banjarnahor, menyebut kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika ada unsur kelalaian.
“Kalau melihat dari peristiwa ini, bisa ada unsur pidananya. Apabila ada ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara, yang menyebabkan korban mengalami luka. Baik itu luka ringan, luka berat apalagi meninggalnya korban,” ujarnya kepada Mistar.id, Selasa (13/6/23).
Baca juga:Â Tabrak Pelajar Hingga Meninggal, Polisi Periksa Pengemudi Pajero di Siantar
Menurut Parluhutan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Lalu lintas No. 22 Tahun 2009, Pasal 310, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Pada pasal keempat menerangkan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat ketiga yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga:Â Pengendara Sepeda Motor Meregang Nyawa Usai Tabrak Pajero Sport
“Untuk poinnya, dalam pasal ini juga diterangkan bahwa. Pelaku bisa dipidanakan dengan kurungan penjara enam tahun dan denda Rp 12 juta,” timpalnya lagi.
Ditambahkan Parluhutan, setiap korban kecelakaan berhak mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan. Ganti rugi ini dapat diajukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata, ujar Pengacara yang berkantor di Firma Hukum Parade 7 & Co ini.
Guna mengetahui pihak yang lalai dalam hal ini, pihak kepolisian harus melakukan upaya olah TKP dan gelar perkara. Tidak hanya itu, pemeriksaan keterangan saksi-saksi, mulai dari saksi ahli, hasil visum, guna mengetahui titik terang dari peristiwa itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi harus melakukan penilaian atas hasil olah TKP dan gelar perkara. Hal ini bertujuan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kalau ditemukan cukup bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, maka peristiwa ini harus dilanjutkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, kecelakaan antara satu unit mobil pajero sport BK 90 DL, diduga milik istri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, kontra dengan satu unit sepeda motor BK 6332 WAE, pada Rabu (7/6/23) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca juga:Â Alami Kecelakaan, Pelajar SMP yang Sempat Koma Akhirnya Meninggal Dunia
Kejadian itu tepatnya, di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Akibatnya, Hafiz Khairi Pospos (13) warga Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Mengalami koma dan meninggal dunia usai kurang lebih dua hari menjalani pelayanan medis di RS Vita Insani Pematang Siantar. (Matius/hm21).