10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Usai Dipidana Gelapkan Uang Sewa Ruko, Rita Sitorus Digugat Anak Tirinya Atas Status Perkawinan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rita Sitorus, seorang ibu yang dipidanakan anak tirinya, Eryta Ambarita juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar ihwal status pernikahan dengan ayahnya, alm Bitner Ambarita. Eryta melayangkan gugatan untuk membatalkan status pernikahan ayah dengan ibu tirinya itu ke meja persidangan.

Gugatan itu dimasukkan ke PN Siantar dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2023/PN Pms tertanggal 17 Oktober 2023. Selain menggugat ibu tirinya, Eryta juga mengikutsertakan Gereja Bethel Indonesia Simpang Dolok yang memberkati pernikahan ayahnya itu.

Dalam materi gugatannya, Eryta meminta hakim membatalkan akta nikah No 15/sp/1999 dari Gereja Betel Indonesia Simpang Dolok serta menyatakan bahwa pernikahan antara alm Bitner Ambarita dan Rita Sitorus merupakan rekayasa.

Kemudian, majelis hakim diminta menyatakan akta perkawinan No 149/1999 tanggal 17 Nopember 1999 yang diterbitkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Pematangsiantar dengan segala dokumen dan turunannya cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membatalkan akta perkawinan No 149/1999 tanggal 17 Nopember 1999 atas nama tergugat-I dan Bitner Ambarita,” bunyi tuntutan dilansir dari halaman SIPP Pengadilan Pematangsiantar, Kamis (18/1/24).

Baca Juga : Ketegaran Rita Sitorus, Divonis 2 Tahun Gelapkan Uang Sewa Ruko Warisan

Eryta Ambarita juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa ialah satu-satunya ahli waris yang sah dari alm Bitner Ambarita dan menghukum Rita Sitorus membayar ganti rugi materil dan in materil sebesar Rp10.900.000.000.

Sebelumnya, dalam laporan pidana atas penggelapan uang sewa ruko warisan suaminya, Rita Sitorus divonis 2 tahun penjara. Rita Sitorus didakwa menggelapkan uang sewa ruko warisan almarhum suaminya, Bitner Ambarita yang terletak di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur. Dalam kasus itu, dia dilaporkan anak tirinya, Eryta Ambarita.

Majelis Hakim PN Siantar yang diketuai Nasfi Firdaus menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap Rita Sitorus. Hakim berpendapat, Rita secara sah dan terbukti bersalah melakukan penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Nasfi mempersilahkan penasihat hukum Rita Sitorus mengajukan banding. “Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Nasfi Firdaus. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles