9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

SKPD Pemko Siantar Dilarang Memberi Sesuatu kepada Tim Inspektorat Daerah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pimpinan Unit Kerja, pimpinan BUMD serta seluruh ASN dan pegawai BUMD dilarang menawarkan ataupun memberikan sesuatu kepada tim Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar.

Sesuatu yang dimaksud adalah berupa uang atau bentuk lain yang dapat dimaknai sebagai tindakan koruptif kepada Tim atau Personil Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar. Demikian tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah terkait Penegasan Integritas yang ditujukan kepada pimpinan SKPD.

Surat tertanggal 24 Maret 2023 itu, dibuat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Wali Kota kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD yang dibantu oleh Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar dalam mewujudkan visi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas.

Baca Juga:Dilaporkan Atas Dugaan Pemufakatan Jahat, Ini Tanggapan Inspektorat Siantar

Inspektorat akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kota Pematang Siantar, dan peningkatan tersebut diikuti dengan penegasan integritas institusi dan personil inspektorat dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Surat itu menegaskan, Inspektorat Daerah berprinsip bahwa setiap tindakan koruptif merupakan pengkhianatan dan menciderai perjuangan mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas. Apabila ada tim atau personil Inspektorat Daerah yang meminta atau patut diduga meminta sesuatu berupa uang dan atau bentuk lain yang dapat dimaknai sebagai tindakan koruptif.

Kepala Inspektorat Daerah, Heri Okstarizal, ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut, belum menjawab. Namun surat yang beredar di kalangan ASN itu dibenarkan ada oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing. “Iya benar, surat itu ada,” ungkapnya, pada Rabu (29/3/23).(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles