13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Polemik Pembatalan Pelantikan Pejabat di Pemko Siantar, DPRD Panggil Kepala BKPSDM

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemko Siantar akhirnya berujung polemik. Wali Kota Susanti belakangan menganulir 84 dari 92 pejabat melalui 2 SK, yakni SK Nomor 800/615/IV/2024 dan SK Nomor 800/616/IV/2024.

DPRD Siantar kemudian mengambil tindakan atas kegaduhan yang terjadi. Ketua Komisi I, Andika Prayogi Sinaga mengatakan, pihaknya bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Hari Kamis ini kita rapat dengar pendapat bersama dengan BKD, KPU dan Bawaslu,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi, Rabu (3/4/24).

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Baca juga: 8 Pejabat Fungsional Pemko Siantar Selamat dari Pembatalan Pelantikan

“Sesuai dengan hasil pertemuan dengan Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Senin 1 April 2024, berdasarkan SE tanggal 29 Maret 2024, tersebut, agar Pemko Pematangsiantar mengajukan nama-nama untuk dilantik ulang,” sebutnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/24).

Timbul bilang, dari hasil pertemuan tersebut pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 dibatalkan dan para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.

“Sedangkan yang 8 lagi, merupakan pejabat fungsional, tidak turut dibatalkan pengangkatannya. Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian poin 3 Huruf B Angka 2,” pungkasnya. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles