9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Perwal Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar Masih Berlaku

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai sekitar 1.000 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 04 Tahun 2021, dikabarkan dibatalkan. Hal itu telah tersebar di masyarakat. Untuk memastikannya, mistar.id mencoba konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Kabag Hukum Setdako) Pematangsiantar, Heri Okstarizal.

Heri yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), pada Jumat (15/4/22), menegaskan bahwa Perwal yang mengatur terkait NJOP masih berlaku, namun ada beberapa perubahan kode Zona Nilai Tanah (ZNT). “Perwal Nomor 04 Tahun 2021 masih berlaku. Namun terdapat beberapa perubahan kode ZNT dan NJOP berkaitan adanya perbaikan/pembetulan NJOP,” katanya memberi penjelasan.

Baca Juga:NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Sayangnya, ketika dimintai pendapat terkait dengan adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa ‘Pemko Siantar Batalkan Kenaikan NJOP 1000 Persen’, Heri enggan memberikan pendapatnya. Namun sehari sebelumnya, pada Kamis (14/4/22), Heri yang ditemui usai mengikuti rapat di DPRD Pematangsiantar, juga menegaskan bahwa tidak ada pembatalan NJOP. “Sampai hari ini belum ada pembatalan NJOP,” ujar Heri yang kemudian menyarankan kepada mistar agar konfirmasi kepada pihak yang menyebutkan pembatalan itu.

“Perwal nomor 04 tahun 2021 itukan berlaku tiga tahun. Sampai hari ini masih itu yang berlaku,” tukas Heri yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar itu.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles