16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pegadaian Siantar Punya Produk Aneka Jasa Pembiayaan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pegadaian (Persero) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa gadai barang. Perusahaan plat merah ini telah membuka gerai hampir di seluruh pelosok negeri.

Lantas, jenis barang apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian atau surat apa saja yang bisa digadaikan di Pegadaian, untuk mendapatkan pinjaman sebagai modal usaha.

Adapun jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian diantaranya emas, berlian, barang elektronik, alat pertanian, kendaraan, sertifikat berharga, sampai surat berharga (saham dan obligasi).

Kepala Cabang Pegadaian Pematang Siantar, Suryadi Mandala mengatakan, Pegadaian itu memiliki beberapa produk seperti pembiayaan, aneka jasa, dan emas.

Baca juga: Transaksi Uang Tunai Diberhentikan, Nasabah Pegadaian Cemara Mengeluh

“Jadi yang termasuk produk aneka jasa ini seperti pembelian pulsa, pembayaran listrik, dan pembayaran zakat/infak,” ungkapnya saat ditemui mistar.id di ruangan kerjanya, di Jalan Thamrin, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (13/7/23).

Sementara, sepeda motor bisa digadaikan. Namun ada ketentuan jenis tahunnya dari sepeda motor yang ingin digadaikan.

“Untuk tahun sepeda motor, minimal tahun pembuatan 2013, maksimal sepuluh tahun terakhir dengan kondisi fisik kendaraan di atas 70 persen,” ungkapnya.

Dari sisi produk emas, Pegadaian ada yang namanya penjualan emas atau logam mulia. Baik secara tunai maupun cicilan. Sementara jika pinjaman tunai bisa melalui anak perusahaan atau cabang PT Pegadaian.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Sedangkan, jika secara cicilan, bisa langsung melalui PT Pegadaian dengan uang muka 15 persen. Kemudian dari sisi produk, pembiayaan sendiri itu terbagi menjadi dua seperti gadai biasa yang dalam tempo 4 bulan, gadai angsuran yang bisa dicicil selama 4 tahun.

“Ada lagi yang dinamakan pembiayaan non gadai, terkhusus buat pengusaha mikro seperti KUR syariah, dan jaminan BPKB dan dimulai pinjaman Rp.1 juta,” ujarnya.

Dalam penggunaan perjanjian ataupun akad dalam bentuk pegadaian, ada yang dinamakan akad gadai. Bentuknya produk gadai biasa, akad mudharobah dalam bentuk akad produk gadai emas, akad fidusia dalam bentuk akad produk aneka jasa.

Dalam pertanggungjawaban ke nasabah, pihak Pegadaian melakukan perjanjian ataupun akad barang yang sudah diserahkan ke Pegadaian adalah barang yang harus dikelola dan dijaga baik oleh pihak Pegadaian.

Baca juga: Menyambut Hari Jadi, Pegadaian Gelar Lomba Karya Jurnalistik

“Nah, kalau barang itu berupa perhiasan emas disimpan dalam kantong tersendiri lalu disimpan dengan rapi di dalam brangkas. Pada saat penebusan barang itu diserahkan kembali dengan kondisi sebelumnya atau tidak ada yang cacat,” ungkapnya.

Pegadaian juga mempunyai yang namanya produk tabungan emas yang dibuat dengan sistem titipan emas.

“Jadi nasabah itu melakukan pembelian emas kemudian dititipkan di Pegadaian. Nah itulah yang dinamakan tabungan emas,” ujarnya.

Baca juga: Gelapkan Emas 1,8 Kg, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setiabudi Dilimpahkan ke Tipikor

Untuk syarat dalam pembukaan buku tabungan emas cukup membawa KTP dan sudah bisa dilakukan pembukaan buku tabungan. (Abdi/hm20)

Related Articles

Latest Articles