7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

JPU Belum Limpahkan Berkas Tiga Terduga Korupsi Pembangunan Jembatan Galvanis di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejakaan Negeri Kota Pematang Siantar hingga kini belum melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan korupsi konstruksi pembangunan Jalan dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150.

Kini, Kejaksaan Kota Pematang Siantar yang menangani perkaranya masih melengkapi berkas perkara korupsi tersebut. Dimana sebelumnya, Kejari sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. “Belum, masih dalam proses pemberkasan,” ujar Rendra Y Pardede, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang dikonfirmasi, Selasa (21/2/23).

Dalam perkara ini, Kepala Kejaksaan (Kejari) Pematang Siantar Jurist Precisely beberapa waktu lalu menyampaikan, dalam penanganan perkara kasus korupsi galvanis pihaknya pun diprapidkan oleh salah seorang tersangka.

Baca Juga:Sebelum Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, Berkas Korupsi Galvanis Siantar Masih Disempurnakan

Namun lewat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Nasfi Firdaus dalam amar putusan pada Rabu (15/2/23) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Berman Surya Leonard Simanjuntak.

Diketahui, Berman Surya Leonard Simanjuntak merupakan Direktur Utama PT Surya Anugrah Multi Karya, selaku pihak yang mengerjakan pengerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150.

Dalam perkara korupsi ini, pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menetapkan tiga tersangka, termasuk Berman. Dalam penetapan tersangka, Berman pun memprapidkan Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:Soal Kasus Korupsi Galvanis, Kajari Siantar: Mungkin-mungkin Saja Ada Tersangka Baru

Adapun alasan Berman memprapidkan Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, dimana pihaknya selaku kontraktor sudah mengerjakan proyek tersebut hingga selesai. Soal kerusakan proyek, dirasa Berman, akibat bencana alam yang mengakibatkan kerusakan jembatan yang berada di Jalan Outer Ring Road.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles