8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Sebelum Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, Berkas Korupsi Galvanis Siantar Masih Disempurnakan

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar hingga kini masih melengkapi berkas ketiga tersangka korupsi proyek jembatan gorong-gorong galvanis Outer Ring Road (Jalan Lingkar), dengan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar, Rabu (21/12/22).

Berkas korupsi itupun tengah dilakukan penyempurnaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Kota Pematang Siantar Rendra Y Pardede menyampaikan, pihaknya telah memanggil satu per satu tersangka korupsi proyek jembatan gorong-gorong galvanis Outer Ring Road.

Tiga tersangka yang dipanggil tersebut yakni, Ir Jhonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR masa itu, Pramudiya Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR, dan dari pihak swasta Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK).

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gorong-gorong Galvanis Masih On The Track

“Belum, masih proses penyempurnaan. Semua kita panggil dan periksa ulang. Kemarin setelah penetapan tersangka, mereka masih berstatus saksi, sehingga diperiksa sebagai tersangka lagi. Kita mau ulang lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Rendra.

Disampaikannya kembali, khusus untuk Jhonson Tambunan yang kini statusnya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lantaran tersandung kasus korupsi dalam perkara pembangunan pasar.

Terkait hal tersebut pun dan kejaksaan telah menyurati Lapas untuk menjaga yang bersangkutan. Mengingat Jhonson akan bebas pada Januari 2023.

“Untuk Jhonson sudah kita kontrol, sudah koordinasi kita dengan pihak Lapas,” ungkap Rendra Y Pardede.

Baca Juga:Berbiaya Rp9,9 M, Proyek Gorong-Gorong Galvanis di Bah Kapul Hancur 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menyampaikan, para tersangka dalam kasus korupsi proyek jembatan gorong-gorong galvanis Outer Ring Road bersubahat untuk mengurangi volume dan kualitas dari proyek tersebut.

Usai perbuatan ketiganya diketahui pihak aparat penegak hukum (APH), ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2022. Ketiga pria itu disangkakan penyalahgunaan wewenang pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 Outer Ringroad yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

“Kita periksa juga 35 saksi serta dua ahli. Sekarang seiring dengan penetapan tersangka telah juga kita akan fokus kepada peran satu persatu tersangka. Karena pekerjaan jalan itu tidak bisa difungsikan padahal sejatinya itu penghubung outer ringroad,” jelas Kajari Siantar Jurist Pricesely dalam paparan sebelumnya.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 20 tahun.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles