Terkait Tarif Parkir, Dishub Padangsidimpuan Beri Penjelasan
Kabid Sarana dan Prasarana Perhubungan Kota Padangsidimpuan M. Yusuf Harahap (kanan). (f: asrul/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan mengatakan jika tarif parkir yang ada di Kota Padangsidimpuan tidak seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah kota (Pemko).
“Terkait tarif parkir di Kota Padangsidimpuan bukanlah kewenangan pihak Pemko Padangsidimpuan seluruhnya karena badan jalan tersebut ada yang berstatus jalan nasional dan ada yang berstatus provinsi. Jadi kita tidak berhak menetapkan tariff parkirnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dishub Padangsidimpuan, Muhammad Yusuf Harahap, Rabu (5/2/25).
Dilanjutkannya, jika untuk Kota Padangsidimpuan ada 80 titik parkir.
“Untuk titiknya ada 80 lokasi di tepi jalan umum,” tambahnya.
Sedangkan Kasi Perparkiran Dishub Kota Padangsidimpuan, Hasan Basyri Nasution mengatakan pengutipan tariff parkit diberlakukan mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
“Setiap petugas parkir yang telah ditugaskan di tempat tertentu mendapat honor 50 persen dari hasil kutipannya,” kata Hasan.
Saat ditanya sejauh mana pertanggungjawaban pihak Dishub Padangsidimpuan jika kendaraan yang diparkir hilang atau rusak, Hasan tidak lagi memberikan tanggapannya. (asrul/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Pelayanan Mudik Lebaran