Saturday, August 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tiga Calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua Berstatus ASN di Batu Bara

Mistar.idSabtu, 8 Agustus 2026 pukul 11.06 WIB
tiga_calon_kepala_desa_pulau_rakyat_tua_berstatus_asn_di_batu_bara

Penunjukan nomor urut calon Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua, Asahan, Sabtu (8/8/2026). (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID – Tiga dari lima calon Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.

Ketiga ASN tersebut adalah Ananda Simanjuntak dengan nomor urut 1, Soman bernomor urut 2, dan Muhammad Nurdiansyah nomor urut 5.

Sementara dua kandidat lainnya adalah Hamzah mendapat nomor urut 3. Hamzah merupakan kepala desa petahana, serta Purnama Ningsih di nomor urut 4 yang juga pernah menjabat Kepala Desa Pulau Rakyat Tua.

Muhammad Nurdiansyah dan Soman memastikan pencalonan mereka tidak mengganggu tugas dinas karena menggunakan hak cuti ketika mengikuti tahapan Pilkades.

"Kami hari ini cuti tahunan. Setiap ada kegiatan Pilkades, kami ambil cuti," kata Nurdiansyah, Sabtu (8/8/2026).

Soman menyebutkan mekanisme cuti akan digunakan agar keikutsertaannya dalam Pilkades tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajibannya sebagai ASN.

"Kami ada cuti yang bisa dimanfaatkan. Sekarang ini cutinya sedang diajukan," ucapnya.

Soman mengungkapkan, niat maju sebagai calon kepala desa muncul dari pengalamannya selama bertugas di lingkungan kecamatan. Selama menjalankan tugas, ia mengaku cukup sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Saya di kecamatan sudah sering menghadapi masyarakat secara langsung, seandainya terpilih saya akan mengajukan cuti lebih dulu," tuturnya.

Secara aturan, ketentuan ASN mencalonkan diri di Pilkades diperbolehkan asalkan mendapat izin tertulis dari atasannya atau pejabat yang berwenang.

“Secara umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, syarat domisili atau keharusan berasal dari desa/kabupaten setempat bagi calon kepala desa telah dicabut, namun keikutsertaan ASN dari luar daerah (kabupaten selain Asahan) tetap harus mematuhi izin dari atasannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Darwinsyah.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN