Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tambang Batu Ilegal di Tepian Danau Toba Picu Konflik Warga, LBH SPPN Disorot

Mistar.idSelasa, 19 Mei 2026 pukul 17.46 WIB
tambang_batu_ilegal_di_tepian_danau_toba_picu_konflik_warga_lbh_sppn_disorot

Salah satu titik lokasi Tambang Batu Ilegal di Tepian Danau Toba. (foto:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Sejak kehadiran Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pekerja Profesional Nusantara (LBH SPPN) untuk mendampingi aktivitas tambang batu ilegal yang dikelola masyarakat di tepian Danau Toba, terjadi perpecahan di tengah masyarakat tiga desa, yakni Desa Siregar Aek Nalas, Desa Sigaol Barat, dan Desa Sigaol Timur, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.

Tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa Sigaol Barat, Charles Butarbutar, mengatakan sejak kehadiran LBH SPPN di Kecamatan Uluan, masyarakat diarahkan dan diberikan semacam perlindungan untuk melakukan aktivitas pertambangan batu di tepian Danau Toba yang sebelumnya sempat dihentikan karena dinilai ilegal.

“Kembalinya aktivitas tambang batu tersebut atas dukungan LBH SPPN sehingga timbul niat warga lainnya. Mengapa mereka yang tergabung dengan LBH tersebut dapat beraktivitas, sementara kami tidak. Akhirnya pertambangan kembali dilakukan masyarakat dan kemudian dihentikan pemerintah Toba,” ujar Charles, Selasa (19/5/2026).

Menurut Charles, awal mula perpecahan antarwarga dipicu karena sebagian masyarakat tidak bersedia memberikan uang kutipan kepada LBH tersebut sebagai syarat untuk bergabung. Sementara, tujuan dari pungutan itu disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Seharusnya sebelum melakukan kutipan atau iuran kepada anggota, LBH SPPN harus menunjukkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya sehingga pungutan tersebut jelas diperuntukkan ke mana,” ucapnya.

Ia juga menuding SPPN melakukan intimidasi terhadap warga yang tidak mau bergabung dengan mereka, seperti melarang melakukan aktivitas penambangan hingga mempersulit penjualan batu hasil tambang.

“Tentu saja sebagian masyarakat tidak terima dan melakukan perlawanan sehingga terjadi perselisihan sesama warga. Saat ini warga terpecah menjadi dua kelompok dan tidak saling tegur sapa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Charles menyebut pungutan yang dilakukan oleh pihak SPPN tergolong besar. Untuk satu kapal, warga disebut harus membayar Rp100 ribu per minggu, sedangkan untuk solusolu atau sampan dikenakan Rp50 ribu per minggu.

“Seluruh kapal yang beroperasi setiap hari ada 12 unit dan untuk sampan ada 14 unit. Kendati belum seluruhnya tergabung dengan mereka, jika semuanya bergabung maka pungutan yang dihasilkan setiap bulan cukup besar, sementara peruntukannya tidak jelas,” katanya.

Charles juga mengaku sempat bergabung dengan LBH SPPN. Namun, ia merasa dibohongi setelah mengikuti pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba beberapa hari lalu. Menurutnya, warga seolah dipaksa melakukan aksi demonstrasi meski kedatangan mereka sebenarnya memenuhi undangan dinas tersebut.

“Parahnya, warga yang datang memenuhi undangan Dinas Lingkungan Hidup harus membayar Rp1 juta per unit kapal dan Rp500 ribu untuk satu unit sampan. Jelas saya menolak sebab uang sebanyak itu peruntukannya untuk apa. Bukankah undangan dinas untuk mediasi, mengapa ada kutipan?” tuturnya.

Sementara pihak LBH SPPN belum dapat dimintai keterangannya, sebab kapal mereka langsung mengikuti rombongan Pemerintah Kabupaten Toba menuju lokasi lain untuk meninjau jalan yang baru dibuka di Kecamatan Lumbanjulu. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN