26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Satpol PP Deli Serdang Segera Tertibkan Baliho Bacaleg

Deli Serdang, MISTAR.ID

Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang akan menertibkan setiap baliho dan spanduk para bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) yang tidak pada tempatnya. Sebab, pemasangan spanduk dan baliho tersebut bisa merusak keindahan kota.

Adapun tempat-tempat fasilitas umum yang dilarang pemasangan spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul tersebut diantaranya di Taman kota, pohon, jembatan, tiang listrik/telepon, Halte, Terminal dan jalur hijau.

Hal itu sesuai pasal 63 pada Perda no 7 tahun 2015 tentang kententaraman dan ketertiban umum.

Baca juga : Penertiban Baliho Bacaleg di Kota Medan, Satpol PP Tunggu Koordinasi dengan Kesbangpol dan Bawaslu

“Kalau ada spanduk,baliho maupun umbul-umbul yang tidak pada tempatnya akan kita tertibkan. Bahkan pada pasal 64 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut bersifat organisasi dan kepartaian dilingkungan pemerintahan, sekolah maupun rumah ibadah,” kata Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki didampingi Kabid Penegakan Perda (Gakda) Haris Pohan kepada mistar, Selasa (15/8/23) sore.

Untuk itu Marjuki meminta kepada setiap bacalag ataupun badan, partai agar menempatkan spanduk, baleho, umbul-umbul maupun bendera pada tempat yang telah ditentukan.

Related Articles

Latest Articles