PT SSC Sudah 25 Tahun Sewa Gedung PUSKUD di Taput, Dana Sewa Dipertanyakan

Gedung milik PUSKUD Sumatera Utara yang disewakan kepada PT Sumatra Specialty Coffees (SSC) di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Biaya sewa gedung selama 25 tahun kini dipertanyakan. (Foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR
PT Sumatra Specialty Coffees (SSC) telah berdiri selama 25 tahun dengan menyewa gedung milik Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sumatera Utara di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, dana sewa gedung selama puluhan tahun tersebut kini menjadi sorotan dan dipertanyakan.
Hal itu disampaikan salah seorang pemantau aset pemerintah, Lehet Tampubolon, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (21/5/2026).
Lehet menjelaskan, gedung yang digunakan PT SSC merupakan aset koperasi Sumatera Utara yang telah berdiri sejak tahun 1980. Menurutnya, PT SSC sudah hampir 25 tahun menyewa gedung tersebut dari pihak koperasi.
“Yang kita pertanyakan, berapa sebenarnya biaya sewa yang diberikan PT SSC kepada PUSKUD Sumatera Utara,” ujar Lehet.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki aliran anggaran yang diterima PUSKUD Sumatera Utara dari kerja sama dengan PT SSC selama 25 tahun terakhir.
“Sudah saatnya pihak penegak hukum menyelidiki anggaran yang diterima PUSKUD Sumatera Utara dari PT SSC selama 25 tahun, termasuk apakah dana sewa tersebut masuk ke kas negara atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Joko selaku penanggung jawab pabrik kopi PT SSC di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari kemitraan strategis antara PT Sumatra Specialty Coffees dengan PUSKUD Sumatera Utara.
Pabrik yang berada di dekat kawasan Bandara Silangit itu berfokus pada penerimaan, pembelian, dan penjemuran biji kopi arabika dari para petani lokal di kawasan Tapanuli.
Menurut Joko, kerja sama PT SSC dan PUSKUD Sumut juga mencakup pembinaan petani melalui penyaluran bibit kopi serta pembelian hasil panen masyarakat sekitar Desa Pohan Tonga.
Saat ditanya mengenai anggaran kerja sama, termasuk status pembayaran sewa gedung dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Joko menyebut hubungan PT SSC dengan PUSKUD selama ini berbentuk pembagian dividen dan sewa gudang.
“Kami dari PT SSC dengan PUSKUD hanya ada pembagian dividen dan sewa gudang. Namun, untuk besaran anggaran sewa menyewa, silakan langsung dikonfirmasi ke pihak PUSKUD di Medan,” ujar Joko.
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Asahan: Pendidikan Senjata Paling Ampuh Mengubah Dunia



















