Saturday, October 31, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pinus Ditanam Warga Sejak 2005 di Lumban Ina Ina, Pengamat: Hasil Kayu Bisa Dijual Sesuai Aturan

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 13.49 WIB
pinus_ditanam_warga_sejak_2005_di_lumban_ina_ina_pengamat_hasil_kayu_bisa_dijual_sesuai_aturan_

Lokasi kawasan hutan di Desa Lumban Ina Ina. (foto: fernando/mistar)

Taput, MISTAR.ID - Penebangan kayu pinus di kawasan hutan Desa Lumban Ina Ina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aktivitas perambahan hutan di lokasi tersebut.

Namun, warga setempat mengklaim bahwa pohon-pohon pinus yang tumbuh di kawasan itu merupakan hasil penanaman masyarakat sejak tahun 2005, dengan bibit yang disebut-sebut diberikan oleh pihak kehutanan.

Hal tersebut disampaikan Abu Bakar Lumbantoruan, mantan Kepala Desa Lumban Ina Ina, saat ditemui MISTAR, Jumat (30/10/2026), di lokasi penebangan kayu.

Menurut Abu Bakar, meskipun lokasi penanaman tersebut berstatus kawasan hutan, pohon pinus yang kini ditebang bukan ditanam oleh pihak kehutanan, melainkan oleh masyarakat Desa Lumban Ina Ina.

"Lokasi penanaman kayu pinus salju itu memang disebut kawasan hutan. Namun, yang jelas, pohon-pohon tersebut kami tanam bersama masyarakat Desa Lumban Ina Ina pada tahun 2005," ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah kayu pinus yang telah ditanam dan dirawat masyarakat selama bertahun-tahun tidak boleh diperjualbelikan.

Abu Bakar menjelaskan, hasil penjualan kayu tersebut rencananya digunakan untuk membuka lahan pertanian jagung seluas 14 hektare sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat.

"Apa kayu pinus yang kami tanam di areal kawasan hutan di Desa Lumban Ina Ina tidak boleh kami perjualbelikan? Kayu itu kami jual untuk membuka lahan dan menanam jagung di lokasi seluas 14 hektare. Soal lokasi itu diklaim sebagai kawasan kehutanan, sah-sah saja. Namun, apakah kami sebagai warga salah jika ingin mengusahai lahan tersebut?" ucapnya.

Sementara itu, tim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XII Tapanuli Utara, yakni Samsul Hutabarat dan S. Siahaan, yang meninjau lokasi tersebut menyampaikan bahwa areal yang disurvei memang berstatus kawasan hutan.

Namun, menurut mereka, pohon pinus salju yang tumbuh di lokasi tersebut bukan ditanam oleh pihak kehutanan. "Lokasi yang kita survei memang kawasan hutan. Akan tetapi, kayu pinus salju yang tumbuh di areal itu bukan pihak kehutanan yang menanam. Kemungkinan pohon tersebut ditanam oleh kelompok tani dari Desa Lumban Ina Ina," ujar mereka.

Terpisah, pemerhati lingkungan hidup, Tomson Pandingan SH, menjelaskan kayu pinus hasil penanaman masyarakat pada prinsipnya dapat dipanen dan diperjualbelikan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, status lahan tempat pohon ditanam menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme perizinan serta dokumen legalitas hasil hutan dan pengangkutannya.

"Tanah atau kawasan hutannya tetap merupakan milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Namun, hasil kayu dari pohon yang ditanam masyarakat dapat dipanen dan dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Tomson.

Ia menyebutkan, ketentuan mengenai kehutanan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Tomson juga menjelaskan bahwa dokumen legalitas hasil hutan dan dokumen angkutan harus disesuaikan dengan status kawasan, asal-usul kayu, serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu status penguasaan dan pengelolaan kawasan, termasuk apakah penanaman tersebut dilakukan melalui skema atau persetujuan yang sah.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN