Saturday, October 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sengketa Tanah di Depan White House Siborongborong Bergulir ke PN Tarutung

Mistar.idSabtu, 31 Oktober 2026 pukul 15.03 WIB
sengketa_tanah_di_depan_white_house_siborongborong_bergulir_ke_pn_tarutung

Pintu masuk Soft Opening White House di Desa Pohan Tonga Siborongborong (Foto: Fernando/Mistar)

Taput, MISTAR.ID (31/10/2026) – Sengketa tanah di depan pintu masuk White House Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Herbet Sianipar menggugat sejumlah pihak terkait lahan tersebut melalui perkara perdata Nomor 157/Pdt.G/2026.

Dalam gugatan tersebut, terdapat 13 pihak tergugat dan empat pihak turut tergugat, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun pihak tergugat terdiri dari Haratua Sihombing selaku pemilik White House Siborongborong, Besina Togatorop sebagai penjual tanah objek sengketa, Walben Siahaan selaku kepala desa, serta 10 pihak lainnya.

Sementara itu, pihak turut tergugat terdiri dari Mardostahi Hutagalung, Safri Efendi, BPN, dan Melani Handayani.

Objek sengketa dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut merupakan tanah seluas 133,5 meter persegi yang diklaim sebagai milik penggugat. Lahan itu berada di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Herbet Sianipar, yakni Lumban Sianipar, S.H., Robinson Lumbantobing, S.H., dan Roy Binsar Siahaan, S.H., kepada MISTAR, Sabtu (31/10/2026).

Para kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah tanah tersebut sekaligus pihak yang menguasai fisiknya dengan iktikad baik secara turun-temurun sejak 1913. Mereka menyebut tanah adat yang menjadi asal-usul kepemilikan tersebut memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa riwayat kepemilikan tanah diperoleh berdasarkan penuturan keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.

Pada 1913, kakek kandung penggugat, Ama Boenboenan (Agustin Sianipar), disebut memperoleh tanah tersebut berdasarkan surat perjanjian pemberian ganti rugi dari Liga Marpaung, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung Djand Maria.

Selanjutnya, tanah tersebut diwariskan kepada ayah kandung penggugat, MP Sianipar, yang disebut menguasai dan mengelolanya secara fisik.

Pada pewarisan berikutnya, tanah tersebut diwariskan kepada Herbet Sianipar melalui surat wasiat yang dibuat oleh ibu kandungnya, Nurlina Hutasoit.

Dalam gugatan tersebut, tergugat I, Haratua Sihombing, dituding mengklaim dan menguasai objek sengketa secara tidak sah serta mendirikan bangunan di atasnya. Tindakan tersebut, menurut pihak penggugat, telah menimbulkan kerugian.

Sementara itu, tergugat II, Besina Togatorop, disebut sebagai pihak yang menjual objek sengketa kepada Haratua Sihombing berdasarkan Sertifikat Nomor 2385 dengan Surat Ukur Nomor 1970/Pohan Tonga Tahun 2020, seluas 170 meter persegi, yang terletak di Desa Pohan Tonga atas nama Besina Togatorop.

Pihak penggugat menduga sertifikat tersebut diperoleh menggunakan data kepemilikan yang tidak benar atau mengandung cacat hukum.

“Hal tersebut menjadi salah satu dasar gugatan kami,” jelas Lumban Sianipar bersama timnya.

Sementara itu, Haratua Sihombing saat dihubungi MISTAR terkait gugatan atas objek tanah di depan White House miliknya meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada kuasa hukumnya, Ridwan Siringoringo, S.H.

“Mengenai gugatan tersebut, tolong dihubungi kuasa hukum saya, Ridwan Siringoringo, karena saya kurang sehat. Pikiran saya sedang tidak fokus terkait objek tanah yang digugat,” ujar Haratua Sihombing.

TAGS


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN