Saturday, October 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sebar Foto dan Video Pornografi di Facebook, Mahasiswa di Tebing Tinggi Ditangkap

Mistar.idSabtu, 31 Oktober 2026 pukul 14.54 WIB
sebar_foto_dan_video_pornografi_di_facebook_mahasiswa_di_tebing_tinggi_ditangkap

Pelaku dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)

Tebing Tinggi, MISTAR.ID (31/10/2026) – Seorang mahasiswa berinisial SAS (25), warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Subnit I Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi, pada Jumat (30/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPTU Dr Herikson P. Siahaan, Sabtu (31/10/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan SAS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.

Pria itu ditangkap setelah diduga mengunggah foto dan video pribadi milik orang lain yang bermuatan pornografi melalui akun Facebook.

"Tim Subnit I Siber bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat dini hari, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap Herikson.

Dijelaskannya, kasus ini bermula pada Rabu (28/10/2026) malam, ketika korban berinisial IT (26) melaporkan SAS ke Polres Tebing Tinggi.

"Korban merasa dirugikan setelah mendapati foto dan video pribadinya disebarluaskan secara ilegal oleh pelaku kepada kerabat serta melalui sebuah akun media sosial Facebook," sambungnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek OPPO A3S, dua akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu tautan akun Facebook yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten pornografi milik korban.

Saat ini, SAS ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI," pungkasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN