Tiga Warga Laporkan Pengusaha Sawit ke Polres Padang Lawas, Sengketa Bagi Hasil Disorot

Warga laporkan pengusaha sawit ke Polres Padang Lawas (Foto: Istimewa/Mistar)
Padang Lawas, MISTAR.ID – Tiga warga dari wilayah Kecamatan Sosa dan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, melaporkan pengusaha sawait berinisial RW ke Polres Padang Lawas, Selasa (13/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam kesepakatan bagi hasil perkebunan kelapa sawit.
Ketiga laporan itu diajukan oleh MHD Darwin Lubis, warga Desa Sibodak Sosa Jae, dengan nomor LP/B/338/X/2026/SPKT/Polres Padang Lawas; Ahmad Tajuddin Nasution, warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae, Kecamatan Hutaraja Tinggi, dengan nomor LP/B/337/X/2026/SPKT/Polres Padang Lawas; serta Marahalim Hasibua, warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, dengan nomor LP/B/339/X/2026/SPKT/Polres Padang Lawas.
Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak masyarakat yang disebut berkaitan dengan kesepakatan pola bapak angkat bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit Permata Hijau Indonesia (PHI) sejak 23 November 1994.
Menurut Mardan, berdasarkan keterangan warga, dalam perjanjian tersebut pengusaha menjanjikan pembagian hasil sebesar 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen untuk pengusaha.
Ia menyebut lahan yang diserahkan masyarakat dalam kerja sama itu mencapai sekitar 700 hektare. Namun, menurut pihak pelapor, persoalan pembagian hasil dan lahan plasma yang mereka klaim belum dipenuhi menjadi dasar pengambilan langkah hukum.
Mardan menyampaikan, pihaknya berencana melanjutkan pelaporan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab. Ia menyebut targetnya lebih dari 150 laporan polisi, dengan rincian 100 laporan di Polres Padang Lawas dan 50 laporan di Polda Sumatera Utara.
“Hari ini, kami atas nama Kantor Hukum Bintang Keadilan mendampingi masyarakat mengajukan tiga laporan dan akan dilanjutkan lagi besok,” ujar Mardan, Rabu (14/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Dugaan yang disampaikan warga masih perlu ditelusuri melalui proses hukum untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan RW maupun pihak perusahaan terkait laporan tersebut. Perkembangan penyelidikan dan klarifikasi dari pihak terlapor diperlukan agar perkara ini dapat diketahui secara berimbang.
PREVIOUS ARTICLE
Kabut Asap Diduga Picu Tabrakan Beruntun di Jalinsum Perbaungan, Sopir Angkot dan Truk Terjepit

























































