Pajak Sudah Dibayar, Mobil Patroli Dishub Samosir Masih Gunakan Plat 2023

Mobil Patroli Dishub Samosir menggunakan plat nomor kedaluwarsa saat melintas di Jalan Pangururan-Simanindo. (foto: josner/mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Mobil patroli milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir masih menggunakan plat nomor kendaraan yang masa berlakunya telah berakhir walau pihak dinas menyatakan telah membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku kendaraan tersebut.
Mobil patroli milik Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir nomor plat BB 8136 C tersebut melintas di Jalan Pangururan-Simanindo, Jumat (14/8/2026). Kendaraan itu masih memakai nomor plat yang masa berlakunya sudah berakhir yakni tahun 2023.
Kelengkapan administrasi kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Samosir yang masih mempergunakan nomor plat yang sudah berakhir masa berlaku secara bebas patut dipertanyakan.
Dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Bidang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Dishub Samosir, Harry Naibaho, mengatakan mobil tersebut sebagai kendaraan operasional bidang DLLAJ dan menyatakan bahwa pajak kendaraan tersebut telah dibayarkan.
"Sudah dibayar itu, nanti boleh dishare," ujarnya.
Terkait dengan pemakaian plat nomor kendaraan yang masa berlakunya telah habis, Harry mengatakan pihaknya menunggu penerbitan plat nomor dari Samsat. "Menunggu platnya dari Samsat," sebutnya seraya mengirimkan bukti sudah diperpanjang.

























