Dishub Samosir Tegaskan Tak Berwenang Sewakan Lahan Pantai Parbaba

Lantai Dermaga Pasir Putih Parbaba, desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan tampak rusak dan jebol. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Polemik rencana penertiban dan dugaan penggusuran usaha milik keluarga Intan Sipangakar, 42 tahun, di kawasan Pantai Pasir Putih Parbaba, Kabupaten Samosir, terus bergulir. Di satu sisi, keluarga Intan mengaku terbebani biaya sewa lahan hingga Rp45 juta per tahun. Namun di sisi lain, Dinas Perhubungan menyebut tidak memiliki kewenangan menyewakan lahan tersebut.
Kabid Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pedagang di kawasan dermaga Parbaba, namun belum menemukan titik temu.
“Yang berjualan di lokasi itu sudah berulang kali kami ingatkan, tapi belum ada kesepakatan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Terkait klaim keluarga Intan yang menyebut pernah memberikan akses jalan menuju dermaga pada tahun 2010, Rikardo mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Soal akses jalan yang diberikan, saya kurang mengetahuinya,” katanya.
Mengenai adanya janji lisan dari pejabat sebelumnya yang disebut memberi izin secara lisan kepada keluarga Intan untuk berusaha di sekitar dermaga, menurutnya hal itu menjadi salah satu sumber persoalan.
“Itulah kelemahan janji pejabat dulu, terlalu mudah menjanjikan kepada warga, sehingga terjadi seperti sekarang,” sebutnya.
Rikardo juga meluruskan informasi terkait nilai sewa lahan Rp45 juta per tahun yang disebut-sebut dibebankan kepada keluarga Intan. Ia menjelaskan, angka tersebut muncul saat pihaknya melakukan pengukuran lahan yang digunakan.
“Waktu kami ukur, jika dihitung berdasarkan luas lahan sesuai Perda, nilainya memang sekitar itu. Tapi itu bukan berarti penetapan sewa,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan rapat bersama pimpinan dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir tidak memiliki kewenangan untuk menyewakan lahan pantai tersebut.
“Lahan pantai itu merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sehingga kami tidak bisa membuat perjanjian sewa,” katanya.
Ia menegaskan tidak pernah ada kesepakatan resmi terkait sewa lahan sebesar Rp45 juta per tahun dengan pihak keluarga Intan.
“Tidak ada pembicaraan sewa Rp45 juta per tahun. Mungkin ada kesalahpahaman saat kami menjelaskan hasil pengukuran,” ungkap Rikardo.
PREVIOUS ARTICLE
Satpol PP Binjai Tertibkan Spanduk Ilegal di Jalan Dr. Wahidin


















