16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

MK Kabulkan Gugatan, Masa Jabatan Ali Yusuf Siregar Sebagai Bupati Deli Serdang Hingga 2024

Deli Serdang, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemotongan masa jabatan Kepala Daerah (KDh) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang berakhir pada tahun 2023. Berdasarkan putusan MK Nomor: 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 tetap menjabat selama 5 tahun. Termasuk Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, yang sebelumnya masa jabatannya berakhir Desember 2023, kini berakhir tahun 2024.

Menanggapi putusan itu, Ali Yusuf Siregar mengaku bersykur. Sehingga, dirinya bisa menuntaskan visi misi Deli Serdang yang maju sejahtera religius dan rukun dalam kebhinekaan.

“Alhamdulillah. Saya mengikuti hasil keputusan MK dan saya bersyukur terhadap keputusan tersebut. Sehingga saya masih bisa berbuat lebih banyak untuk masyarakat Deli Serdang,” ujarnya, Jumat (22/12/23).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Yusuf Siregar sempat menjadi Plt Bupati Deli Serdang, kemudian dilantik menjadi Bupati Deli Serdang pada 8 Desember 2023. Bahkan, ketika itu Ali Yusuf Siregar saat berbincang dengan wartawan merasa yakin bahwa MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah dan kenyakinannya pun terwujud.

Baca Juga : Besok Ali Yusuf Siregar Dilantik Jadi Bupati Deli Serdang

Ali Yusuf Siregar mengakui, terkait gugatan ke MK dirinya tidak ikut serta. Namun, Yusuf Siregar menyebutkan di dalam surat keputusan Mendagri dalam penunjukan Plt Bupati tidak ada disebutkan batas berakhir.

Untuk diketahui, Ali Yusuf Siregar merupakan Bupati Deli Serdang sisa masa jabatan 2023—2024. Sebelumnya, dia adalah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Deli Serdang menggantikan Ashari Tambunan yang mengundurkan diri karena mengikuti Pileg 2024. (rinaldi/hm24)

Related Articles

Latest Articles