16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miliki Ekstasi, Warga Labura Ditangkap di Rantauprapat

Rantauprapat

Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap Iqbal (21) warga Pasar Baru Dusun I, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), di penginapan Permata INN Jalan. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Kartini. Kecamatan Rantauprapat.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu P. Napitupulu mengatakan,kasus ini terungkap pada 16 Desember 2023, setelah warga memberitahukan tentang penjualan pil ekstasi di lokasi tersebut.

Mendengar itu, Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi dengan berat 1,65 gram. Barang haram itu hendak dijualnya.

“Adapun berbagai barang bukti yang diamankan berupa 3 butir pil ekstasi seberat 0.97 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran pil ekstasi seberat 0,68 gram bruto, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit handphone android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Honda merek Vario warna hitam BK 3882 JAM,” jelasnya, Sabtu (23/12/23).

Selanjutnya guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara, terhadap pelaku di persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.(R.Purba/hm17)

Related Articles

Latest Articles