Ketua Komisi C DPRD Sumut Usul Pengelolaan Mess Pemprov Diserahkan ke BUMD

Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Reynaldo Situmorang. (Foto:Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Reynaldo Situmorang, menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Biro Umum untuk menyerahkan pengelolaan sejumlah aset mess milik Pemprov yang berpotensi dikelola komersil dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Dhirga Surya Sumatera Utara.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih efektif karena selama ini pengelolaan mess milik pemerintah yang berpotensi dikelola komersil dianggap tidak optimal. Bahkan, jika dibandingkan antara biaya operasional dan pendapatan yang dihasilkan, beban biaya disebut jauh lebih besar.
“Selama ini perbandingan antara beban biaya dan pendapatan itu lebih besar beban biayanya. Karena itu kami memandang Biro Umum tidak perlu lagi memberikan pengelolaan mess milik Pemprov kepada komersil,” ujarnya kepada Mistar, Senin (9/3/2026).
Politisi dari Partai NasDem itu menjelaskan, banyak aset mess milik Pemprov yang dalam beberapa waktu terakhir tidak terurus dengan baik, bahkan terkesan terlantar. Ia menilai, pengelolaan oleh BUMD bisa menjadi solusi agar aset daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif.
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar mess yang berpotensi dikembangkan secara komersial dapat dikelola oleh PT Dhirga Surya. Sementara mess yang pemanfaatannya lebih bersifat sosial atau hunian terbatas masih dapat dikelola oleh Biro Umum.
“Mess yang banyak menjadi target hunian masyarakat, ataupun penggunaannya lebih kepada aktivitas instansi dan pemerintahan tetap dikelola Biro Umum. Tetapi yang mengarah pada komersial sebaiknya dikelola oleh Dhirga Surya,” katanya.
Hal itu disampaikannya merujuk pada upaya peningkatan deviden ataupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumut. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada Permendagri nomor 118 tahun 2018 terkait rencana bisnis, kerjasama, dan laporan.
Ia menambahkan, kehadiran direksi di lingkungan BUMD yang mampu menciptakan progres ke depan juga menjadi salah satu harapan pihaknya. Pasalnya, hal itu menjadi upaya berkembangnya sejumlah BUMD.
“Sementara itu, pada Permendagri nomor 37 tahun 2018 terkait posisi pengawas ataupun direksi. Kita ingin para direksi di lingkungan BUMD ini dapat bekerja secara optimal. Hal ini juga kita harapkan sebagai bentuk upaya dalam mencapai PAD Sumut ke depan,” katanya.
Terkait perkembangan sejumlah BUMD, ia menilai PT Dhirga Surya saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan usaha daerah. Komisi C DPRD Sumut bahkan telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk melihat langsung aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami sudah pernah kunjungan ke Serdang Bedagai. Kami melihat mereka mulai aktif mencari sumber gabah dan berbenah dalam pengembangan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, PT Perkebunan Sumatera Utara juga menjadi sorotan Komisi C DPRD Sumut. Rony menyebut pihaknya telah dua kali mengundang perusahaan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP), namun hingga kini belum dihadiri oleh pihak perusahaan.
“PT Perkebunan Sumut sudah dua kali kami undang RDP, tetapi mereka mangkir dua kali,” ucapnya.
Ia berharap seluruh BUMD di Sumatera Utara dapat terus melakukan pembenahan agar mampu meningkatkan kinerja, termasuk dalam mencapai target dividen bagi daerah sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk yang diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri.
Rony menekankan pentingnya penambahan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perseroda yang telah ditetapkan.
Menurutnya, ketentuan mengenai penyertaan modal tersebut telah tercantum dalam Perda Perseroda. Namun hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum juga melaksanakan maupun merealisasikan ketentuan tersebut. (hm27)


















