Tiga SPPG di Labura Ikut Dihentikan Sementara oleh Badan Gizi Nasional

Menu yang diberikan SPPG di dua lokasi berbeda di Labura. (foto: istimewa/mistar)
Labura, MISTAR.ID
Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) masuk dalam daftar penghentian sementara operasional yang dilakukan Badan Gizi Nasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penonaktifan sementara terhadap 252 SPPG di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/3/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito B, tiga SPPG di Labura tersebut berada di Kecamatan Kualuh Selatan, Aek Natas, dan Aek Kuo.
Koordinator Wilayah SPPG Labura, Sartika Siregar, dikonfirmasi terkait tindak lanjut surat tersebut, Senin (9/3/2026), belum memberikan keterangan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Sartika dimintai penjelasan mengenai apakah tiga SPPG yang terkena sanksi penghentian sementara tersebut benar-benar telah menghentikan operasionalnya.
Sementara itu, menu makanan yang dibagikan kepada siswa oleh sejumlah SPPG di kabupaten bermotto Basimpul Kuat Babontuk Elok kembali menjadi perbincangan.
Salah satunya menu yang diterima siswa di SD Muhammadiyah 2. Dalam paket makanan tersebut tercantum rincian harga, yakni roti manis Rp2.500, chicken katsu Rp5.500, tahu kremes Rp1.000, serta pisang Rp1.500 dengan total nilai Rp10.500.
Menu serupa juga ditemukan di TK An Nur Panjangbidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Paket makanan yang diberikan kepada siswa terdiri dari sepotong jagung, satu buah salak, sebungkus kacang, dan satu butir telur rebus.




















