Friday, July 24, 2026
home_banner_first
SUMUT

Ini Tanggapan Inspektorat Tebing Tinggi Terkait Keluhan Pembelian Seragam SMPN Terpusat di Satu Toko

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 19.04 WIB
ini_tanggapan_inspektorat_tebing_tinggi_terkait_keluhan_pembelian_seragam_smpn_terpusat_di_satu_toko

Toko Mitra Jaya di Kota Tebing Tinggi, tempat yang disebut menjadi lokasi pembelian seragam bagi wali murid SMPN se-Kota Tebing Tinggi. (Foto: Sarianto/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Inspektorat Kota Tebing Tinggi akan menindaklanjuti dugaan pengharusan pembelian seragam sekolah SMP Negeri (SMPN) di satu toko setelah adanya keluhan dari sejumlah wali murid.

Kepala Inspektorat Tebing Tinggi, Muhammad Fachry, mengatakan pihaknya akan mengecek langsung informasi yang beredar terkait dugaan seluruh SMPN di Kota Tebing Tinggi mengarahkan wali murid membeli seragam di Toko Mitra Jaya, Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu.

"Saya cek dulu ya, Bang," ujarnya saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (24/7/2026).

Menurut Fachry, dugaan tersebut akan ditelusuri karena berkaitan dengan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Namun, saat ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Fachry belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pengharusan membeli seragam sekolah di Toko Mitra Jaya. Dugaan itu disebut terjadi di seluruh SMPN di Kota Tebing Tinggi, mulai dari SMPN 1 hingga SMPN 10.

Di SMPN 1, pengumuman yang mengarahkan pembelian seragam di toko tersebut disebut tertulis pada selembar kertas yang ditempel di dinding sekolah.

"Anak saya sekolah di SMPN 1. Di dinding ada ditulis supaya kami orang tua murid beli seragam sekolah di Toko Mitra Jaya Persiakan. Kalau bisa kami belanja di toko yang lain, jadi kami bisa menawar harga. Ngenes kali saya sama harganya. Saya beli seragam di toko itu hampir Rp1 juta," ujar seorang ibu wali murid.

Keluhan serupa disampaikan wali murid SMPN 7. Ia mengaku diarahkan guru untuk membeli seragam di toko yang sama.

"Iya, saya juga diarahkan guru, dan wali murid lainnya juga mengatakan beli seragam ke toko ini," katanya.

Sementara itu, Sutris, penjaga Toko Mitra Jaya, mengaku toko tersebut telah menyediakan perlengkapan seragam untuk SMPN 1 hingga SMPN 10 di Kota Tebing Tinggi selama tiga tahun. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah terdapat kerja sama dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

"Kalau mengenai kerja sama dengan pihak sekolah, kami kurang tahu juga. Kami cuma kerja saja. Kalau mengenai tulisan yang ditempel di dinding SMPN 1, mungkin supaya tahu beli di toko ini. Seragam sekolah ini dari Solo," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Deny Saragih, mengaku tidak mengetahui adanya pengharusan pembelian seragam di satu toko.

Ia mengatakan Dinas Pendidikan justru telah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak mengarahkan wali murid membeli seragam di tempat tertentu.

"Saya tidak tahu pihak sekolah SMPN se-Kota Tebing Tinggi mengharuskan wali murid membeli seragam sekolah ke satu toko. Menindaklanjuti informasi ini, saya akan memanggil para kepala sekolah," katanya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN