DPRD Batu Bara Setujui Perubahan PT Pembangunan Bahtra Berjaya Menjadi Perseroda

Juru bicara Pansus DPRD menyampaikan persetujuan perobahan bentuk hukum Perusahaan Batra Berjaya menjadi Perseroda. (foto : Humas DPRD Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara menyetujui perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Persetujuan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD dipimpin Ketuanya Safi'i, didampingi 2 wakilnya di ruang paripurna DPRD, Senin (27/7/2026) sore.
Juru bicara Pansus, Nafiar, mengatakan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dan penyempurnaan Ranperda dengan berpedoman pada matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumut disimpulkan bahwa bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Batra Berjaya memenuhi syarat diubah dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Nafiar memaparkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dimiliki BUMD tersebut juga menjadi pertimbangan Pansus menyetujui perobahan bentuk hukum.
"Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dan penyempurnaan Ranperda dengan berpedoman pada matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumut serta dokumen pendukung, disimpulkan BUMD layak menjadi Perseroda," kata Nafiar.
Adapun dokumen pendukung yang telah dimiliki BUMD milik Pemkab Batu Bara antara lain Akta Notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014. Kemudian Akta Notaris hasil RUPS perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 6 November 2025.
Selanjutnya rencana bisnis Perseroda Pembangunan Batra Berjaya untuk 5 tahun ke depan yang dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha dan kajian akademik rencana bisnis.
Dokumen lainnya yang juga menjadi pertimbangan Pansus adalah laporan keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya tahun 2025 dari auditor independen nomor : 00064/2.1342/au.8/05/1453-2/1/III/2026, yang memuat laporan liabilitas dan ekuitas modal yang telah disertakan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020
"Terakhir dokumen yang kita jadikan acuan perobahan bentuk hukum adalah hasil penilaian KPKNL terhadap aset bergerak berupa tanah bangunan yang tercatat sebagai bagian penyertaan modal sebagaimana yang telah dicantumkan pada hasil pembahasan," ucap Nafiar.
Dengan demikian, Pansus memberikan rekomendasi Ranperda Tentang Perobahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.


























