Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPMPTSP Sergai Akui Tak Bisa Data Izin Legalitas Perusahaan

Mistar.idRabu, 7 Januari 2026 pukul 17.51 WIB
dpmptsp_sergai_akui_tak_bisa_data_izin_legalitas_perusahaan

Nadia bagian loket DPMPTSP Sergai mengatakan Dinas tidak bisa mendata izin perusahaan (foto : Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Serdang Bedagai (DPMPTSP Sergai) menyatakan tidak dapat mendata atau mengetahui surat izin yang dimiliki setiap perusahaan atau pabrik. Pernyataan ini disampaikan oleh Nadia, bagian loket, saat dikonfirmasi MISTAR terkait legalitas perizinan di sebuah perusahaan.

“Sekarang sistem sudah online ke pusat, bukan daerah. Jadi kalau mau tanya izin, kami tidak ada,” sebutnya, Rabu (7/1/2026).

Saat disinggung bagaimana dinas mengetahui izin legalitas pabrik atau perusahaan, dirinya kembali menegaskan pihak dinas tidak pernah melakukan survei.

“Tidak ada. Kami memang tidak pernah survei untuk izin itu. Dulu memang perizinan dikeluarkan oleh kami, sekarang kan sudah online karena izinnya dibuat oleh pemohonnya sendiri. Jadi Bapak kalau memang mau tahu, ya datang ke CV atau pabriknya,” ungkapnya lagi.

Ungkapan pihak dinas tersebut pun ditanggapi oleh masyarakat. Menurut masyarakat, dengan adanya pernyataan tersebut, fungsi dan wewenang dinas untuk menjalankan pengawasan dan penegakan aturan sudah tidak ada.

“Untuk apa lagi ada Dinas DPMPTSP? Bagus dihapuskan saja itu. Masa melihat izin legalitas perusahaan ada atau tidak pun sudah tidak bisa, dan mengurus izin juga sudah tidak bisa hanya karena semua online. Itu sudah salah. Berarti mereka makan gaji buta saja,” sebut warga A. Simatupang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN