16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Di Lapas Tebing Tinggi 1.184 Napi Terima Remisi, 19 Orang Hirup Udara Bebas

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sebanyak 1.184 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023. Pemberian remisi ini dilaksanakan di tengah rangkaian upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI) yang digelar di lapangan apel Lapas Tebing Tinggi.

Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution bertindak sebagai inspektur pada upacara tersebut. Saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada 3 (tiga) orang narapidana, Basyaruddin didampingi Kepala Lapas Anton Setiawan.

Baca Juga: 2.508 Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan

Dalam amanatnya, Inspektur Upacara Basyaruddin membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi, Anton Setiawan, Amd.IP, SH, M.hum, merinci klasifikasi narapidana yang memperoleh remisi.

“Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, Kamis, 17 Agustus 2023 sebanyak 1.797 orang yang terdiri atas 1.343 orang narapidana dan 454 orang tahana,” katanya.

Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 1.184 orang dengan besaran remisi beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan sampai 6 bulan.

Baca Juga: 665 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar Dapat Remisi HUT RI,

“Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 1.157 orang dan RU.II sebanyak 27 orang. Dari 27 orang RU.II tersebut, 19 di antaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya, sedangkan 8 orang lainnya masih harus menjalani pidana penjara pengganti denda,” pungkas Anton. (Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles