PTPN 4 Bah Jambi Laporkan Pasutri Lansia Perkara Sapu Lidi


ptpn 4 bah jambi laporkan pasutri lansia perkara sapu lidi
Simalungun, MISTAR.ID
Manager PTPN 4 kebun unit Bah Jambi melaporkan pasangan suami istri (Pasutri) lansia terkait sapu lidi. Pasutri disebut telah merusak kelapa sawit karena mengambil daun kelapa sawit untuk dijadikan sapu lidi.
Menanggapi laporan ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa menolak laporan pengaduan Manager PTPN 4 kebun unit Bah Jambi. Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan mengatakan jika kesalahan yang dilakukan pasutri tersebut bukanlah kejahatan luar biasa atau tindak pidana yang mengakibatkan kerugian besar.
“Pasangan suami istri yang sudah tua tersebut tidak sepantasnya lagi dilakukan tindakan hukum atas perbuatannya dengan mempertimbangkan sisi rasa kemanusiaan dan hati nurani. Tuduhan pengrusakan yang dilakukan pasutri tersebut bukan menjadi penyebab tanaman sawit menjadi mati. Tuduhan pengrusakan tidak cukup unsurnya untuk dibuktikan,” jelas Manson, Kamis (7/3/24).
Baca juga: Bahas HGU, Regional 1 Supporting Co PTPN 1 Bertemu dengan Penggarap
Manson yang memberikan penjelasan kepada Manager PTPN IV akhirnya menyetujui usulan tersebut dan tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Manson tegaskan, untuk asas penegakan hukum bisa dilakukan pembinaan atau sosialisasi supaya tidak mencari sapu lidi lagi di PTPN4 kebun Bah Jambi.
“Apa yang dilakukan kakek ini bisa juga dibuat dalam problem solving, karena bukan tindakan yang merugikan besar, seperti pencurian buah tandan sawit atau panen buah mentah sawit,” tutupnya. (Abdi/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Simalungun Koordinasi Soal Data Polsuspas