Kisah Stadion Sangnaualuh Pematangsiantar di Mata Pengamat Anggaran: Telan Rp22 Miliar Masih Mangkrak, Kini Disuntik Lagi Rp7,4 Miliar

Pengamat Anggaran Sumatera Utara Elfenda Ananda. (Foto: Dok/MISTAR.ID)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (29/10/2026) — Perjalanan anggaran pembangunan Stadion Sangnaualuh di Kota Pematangsiantar menjadi perhatian banyak pihak.
Perhatian itu beralasan. Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp7,4 miliar untuk membangun stadion kebanggaan warga kota terbesar kedua di Sumatera Utara tersebut.
Padahal, pada tahun anggaran 2017–2021, Pemko Pematangsiantar sudah menghabiskan anggaran negara mencapai Rp22 miliar. Namun, sejak itu stadion yang diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan olahraga justru mangkrak dan tidak termanfaatkan.
Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Pematangsiantar, terutama terkait perencanaan anggaran, kemampuan keuangan daerah, serta tanggung jawab dalam menjaga dan mengelola aset.
Pengamat Anggaran Sumatera Utara Elfenda Ananda menilai pembangunan infrastruktur besar seperti stadion harus direncanakan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Perencanaan tidak cukup hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhitungkan keberlanjutan dan pemanfaatan jangka panjang.
"Apabila pembangunan stadion hanya mengandalkan APBD, pemerintah daerah harus menghitung secara realistis kemampuan keuangan daerah agar pembangunan dapat berjalan optimal dan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang lain," ujar Elfenda, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat maupun skema pembiayaan bersama dengan pemerintah provinsi sesuai ketentuan penganggaran yang berlaku. "Pemda juga bisa mengupayakan dukungan dari APBN atau provinsi," ujarnya.
Ia menegaskan anggaran yang telah digelontorkan tidak boleh berakhir tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat. Pemko harus memastikan setiap aset yang dibangun terpelihara dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.
"Sudah dianggarkan tahun lalu. Kemudian yang dibangun hilang atau dirusak, ini bentuk pertanggungjawaban juga bagi Pemko. Aset yang ada tidak bisa dijaga. Itu harus menjadi evaluasi agar apa yang dibangun memiliki keberlanjutan yang cukup lama. Bukan sekadar bangun dan kemudian hilang asetnya," kata Elfenda.
Elfenda juga mengingatkan pembangunan infrastruktur tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya merealisasikan janji politik kepala daerah. Janji politik memang bagian dari komitmen pimpinan, tetapi pelaksanaannya harus realistis dan didasarkan pada kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat.
"Jadi sah-sah saja kepala daerah membuat janji, tapi harus dihitung berbagai aspek bagi daerah dan keuangan. Ini yang harus menjadi evaluasi dan bukan sekadar gagah-gagahan. Memang itu janji politik, tapi harus realistis dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan dan data anggaran, Pemko Pematangsiantar sejak 2017 telah mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi stadion dengan rincian:
- Revitalisasi stadion tahun 2017–2021: Rp22.000.000.000
- Pembersihan lapangan oleh Dinas Pariwisata: Rp60.000.000
- Pembangunan lapangan sepak bola tahun 2026 (pagu): Rp7.409.430.000
Total nominal jika dijumlahkan: Rp29.469.430.000
Catatan: Angka Rp29,47 miliar tersebut adalah penjumlahan nominal anggaran yang dilaporkan, bukan angka pasti total yang telah terealisasi. Per September 2026, pekerjaan lapangan masih berlangsung dengan pagu sekitar Rp7,3 miliar. (hm02)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER












































