Kejari Simalungun Kawal Sertifikasi 241 Persil Tanah Wakaf, 10 Sertifikat Sudah Terbit

Kejari Simalungun kawal sertifikasi tanah wakaf (foto:humas kejari simalungun/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengawal kepastian hukum ratusan aset keagamaan di daerah tersebut. Kajari Simalungun, H. Munawal Hadi, mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simalungun di Jalan Sangnawaluh Km 3,5, guna memimpin rapat koordinasi tindak lanjut perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Pertemuan lintas instansi ini menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun Daniel Sepdiares Sagala, Kasubbag TU Kemenag Dedi Kuswandi, Wakil Ketua BWI Simalungun Salman Abror, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, mengatakan dari total target 241 persil tanah wakaf, pergerakan di lapangan mulai menunjukkan progres signifikan.
"Saat ini ada 93 lokasi tanah wakaf yang sedang masuk tahap pendaftaran administrasi, sementara 10 lokasi lainnya sudah terbit sertifikat resminya," kata Yudhi, Selasa (15/9/2026).
Yudhi mengingatkan kunci kecepatan penerbitan sertifikat ini ada pada keabsahan data awal. Pihaknya mewajibkan nazhir (pengelola) maupun wakif (pemberi wakaf) merupakan warga lokal yang saling kenal untuk menghindari konflik riwayat tanah di kemudian hari. Selain itu, sinkronisasi data BPN dan Kemenag kini disisir ketat agar tidak ada perbedaan angka.
Dua instansi ini juga menaruh perhatian khusus pada kasus penguasaan lahan secara ilegal. Salah satunya temuan tanah wakaf di kawasan Dolok Panribuan yang mendadak dikuasai pihak ketiga dan dijadikan tempat usaha pribadi.
"Untuk kasus di Dolok Panribuan, Kejari Simalungun bersama BPN langsung mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing untuk menertibkannya," ujar Yudhi.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pendampingan hukum JPN Kejari Simalungun dalam menyukseskan program prioritas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kolaborasi ketat ini ditargetkan mampu menutup celah mafia tanah serta memberi kepastian legalitas atas seluruh aset ibadah umat di Kabupaten Simalungun.









































