Angka Kemiskinan di Kota Pematangsiantar Turun 0,4 Persen

Rakor penanganan kemiskinan di Kota Pematangsiantar. (Foto: Diskominfo/ Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Berdasarkan data yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, angka kemiskinan di kota tersebut alami penurunan 0,4 persen pada 2024 dibandingkan tahun 2023.
Jika melihat data empat tahun ke belakang, angka kemiskinan Pematangsiantar di angka 8,27 persen pada 2020. Kemudian, pada 2021 alami kenaikan menjadi 8,52 persen karena dampak dari pandemi Covid-19.
Satu tahun kemudian, atau pada 2022 angka kemiskinan kembali menurun ke angka 7,88 persen hingga pada 2023 menunjukkan tren di 7,24 persen. Tahun lalu kembali menurun 0,4 persen menjadi 7,20 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengatakan penurunan angka kemiskinan secara bertahap mencerminkan mulai pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat.
“Juga meningkatnya akses pekerjaan, serta berbagai kebijakan bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi lokal yang dijalankan oleh pemerintah,” kata Junaedi saat Rapat bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di Gedung Serbaguna Pemko, Kamis (13/11/2025).
Disebutkan pula peta angka kemiskinan Pematangsiantar secara nasional, yakni sebesar 8,57 persen.
“Sedangkan angka kemiskinan di tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar 7,20 persen atau sekitar 18,97 ribu jiwa. Secara nasional, Pematangsiantar masih lebih tinggi dibandingkan kota atau kabupaten lain di Sumut,” tuturnya.
Mengatasi masalah ini, Pemko meminta seluruh OPD dan stakeholder bergerak cepat, tepat, dan terintegrasi menghapus kemiskinan ekstrem menuju nol persen. Sesuai target pemerintah pusat dan sejalan dengan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025–2029.
Junaedi menekankan pentingnya data valid, sinergi lintas sektor, serta pendekatan makro dan mikro dalam menyusun intervensi yang tepat sasaran.
Di kesempatan sama, Kepala Bappeda Pematangsiantar Dedi Idris Harahap menyampaikan bahwa penyusunan RPKD mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk UU No. 25/2004, UU No. 23/2014, dan Permendagri No. 53/2020.
"Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh TKPK dan stakeholder dalam merumuskan arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan lima tahun ke depan, agar program lebih fokus, terukur, dan bersinergi," ujarnya. (hm20)
























