Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

Mengenal Teknologi LIMS yang Digunakan untuk Menyadap Nomor Handphone Presiden

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 10.25 WIB
mengenal_teknologi_lims_yang_digunakan_untuk_menyadap_nomor_handphone_presiden

Teknologi LIMS. (Foto: Suara Garut)

Jakarta, MISTAR.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengungkap penggunaan teknologi Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum itu diduga digunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh penting.

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan baru terungkap pada akhir Oktober lalu.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), seperti dikutip dari detikNews.

LIMS merupakan sistem untuk mengelola penyadapan komunikasi yang dilakukan lembaga penegak hukum berwenang.

Teknologi ini merupakan bagian dari lawful interception, yaitu penyadapan komunikasi berdasarkan ketentuan hukum untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan, lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi atau penyedia layanan mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam standar ETSI TS 104 007 tentang Lawful Interception Architecture, sistem ini memiliki sejumlah fungsi, mulai dari mengelola otorisasi dan menentukan target hingga mengambil serta menyerahkan hasil penyadapan melalui jalur khusus.

Kajian European Parliamentary Research Service (EPRS) pada 2025 juga menyebut lawful interception dapat mengakses isi komunikasi dan metadata, bergantung pada teknologi serta metode yang digunakan.

Artinya, LIMS tidak hanya digunakan untuk mendengarkan percakapan telepon, tetapi juga mengelola proses penyadapan melalui infrastruktur komunikasi.

Bagaimana Cara Kerja LIMS?

Proses lawful interception umumnya dimulai ketika aparat penegak hukum mengajukan permintaan penyadapan berdasarkan perkara dan kewenangannya.

Permintaan tersebut harus memiliki dasar hukum, mencantumkan identitas target, serta menentukan batas waktu penyadapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah mendapat otorisasi dan melewati verifikasi, fasilitas intersepsi pada jaringan operator telekomunikasi dapat diaktifkan untuk mengambil informasi komunikasi sesuai izin.

Berdasarkan standar ETSI TS 104 007, hasil intersepsi terbagi menjadi dua kategori, yakni Content of Communication (CC) dan Intercept-Related Information (IRI).

CC merupakan isi komunikasi yang disadap, seperti suara percakapan telepon atau konten komunikasi lainnya yang tersedia melalui jaringan.

Sementara IRI mencakup informasi aktivitas komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu koneksi, dan informasi jaringan. Data lokasi juga dapat diperoleh, bergantung pada sistem dan layanan yang digunakan.

Selanjutnya, kedua jenis informasi tersebut dikirim melalui antarmuka khusus ke fasilitas pemantauan milik lembaga berwenang.

Penyadapan melalui jaringan telekomunikasi juga tidak selalu membutuhkan pemasangan aplikasi mata-mata atau spyware di ponsel target. Intersepsi dapat dilakukan langsung melalui infrastruktur operator.

Karena itu, pengguna tidak selalu menerima pemberitahuan ketika komunikasinya sedang disadap.

Namun, kemampuan intersepsi tetap bergantung pada jenis jaringan, konfigurasi sistem, dan teknologi keamanan komunikasi yang digunakan. (detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN