Pendaftaran PPG Guru Tertentu Diperpanjang

Ilustrasi. (Foto: bacakoran.co)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memperpanjang tenggat yang sebelumnya hanya sampai November 2025.
Berdasarkan keterangan di laman resmi Kemendikdasmen, perpanjangan dilakukan agar para guru dapat memperoleh pengakuan profesional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Data nasional Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menunjukkan masih ada guru yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu. Atas dasar itu, pendaftaran kembali dibuka hingga akhir Desember 2025.
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengimbau para guru yang memenuhi kriteria namun belum mendaftar agar memanfaatkan kesempatan ini.
"Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melalui pendaftaran Program PPG bagi Guru Tertentu sebagai jalur resmi untuk meraih sertifikasi pendidik," ujar Direktur PPG, Ferry Maulana Putra dalam laman PPG Kemendikdasmen, dikutip Senin (29/12/2025).
Baca Juga: 18.200 SPPG Sudah Dibentuk di 509 Kabupaten
Selain itu, Ferry menyampaikan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu tetap akan diselenggarakan pada tahun berikutnya. Meski demikian, mekanisme dan ketentuannya akan menyesuaikan kebijakan yang berlaku saat itu.
Sebagai informasi, PPG Guru Tertentu merupakan program pelatihan yang ditujukan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program sertifikasi pendidik atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk tahun 2025 tahap 5, sasaran peserta PPG Guru Tertentu meliputi guru yang terdaftar di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi persyaratan administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, tidak terdaftar sebagai peserta PPG di kementerian lain, serta memiliki bidang studi yang sesuai dengan penempatan.
Guru yang termasuk dalam sasaran tersebut wajib memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SIMPKB atau Info GTK. Apabila NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan melalui Verval PTK atau pembaruan data di Dapodik sekolah.
Peserta yang bersedia mengikuti PPG harus melakukan konfirmasi kesediaan di SIMPKB, mempelajari buku ajar melalui tautan resmi, serta memastikan akun belajar.id aktif untuk mengakses Ruang GTK. Tahap selanjutnya adalah lapor diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dalam proses lapor diri, peserta diwajibkan mengunggah seluruh dokumen melalui aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai penempatan di akun SIMPKB. Dokumen yang harus disiapkan antara lain pakta integritas, biodata mahasiswa (format PD DIKTI), salinan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV yang dilegalisir, KTP atau SIM, pas foto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan sehat, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas NAPZA, NPWP bagi yang memiliki, serta dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Cek Jadwal dan Cara Sanggah Kuota SNBP 2026BERITA TERPOPULER





















