25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Usai DCT Diumumkan, Bawaslu Siantar Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Kampanye di Luar Jadwal

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar meminta peserta Pemilu, partai politik (parpol) dan Calon Anggota DPRD tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar , Ricky Hutapea menyampaikan, berdasarkan tahapan, jadwal kampanye peserta Pemilu 2024 yakni 28 November 2023-10 Februari 2024.

Dijelaskan Ricky, kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dimulai dalam bentuk, pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian hingga penutup kepala.

Baca juga:Usai Pengumuman DCT, KPU Siantar Validasi Contoh Surat Suara

Kemudian alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya. Penyebaran alat kampanye, spanduk, reklame atau umbul-umbul.

“Media sosial (medsos) dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye,” lanjut Ricky, pada Rabu (8/11/23).

Peserta Pemilu, kata Ricky dapat melakukan pertemuan internal, namun dengan catatan hanya diikuti struktur partai dan Calon Anggota DPRD.

“Namun dengan catatan, harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan kepada Bawaslu dan KPU,” terangnya.

Baca juga:KPU Siantar Umumkan DCT, Keterwakilan Perempuan Sudah di Atas 30 Persen

Bagi parpol dan Calon Legislatif (Caleg) yang ingin memasang alat peraga sosialisasi, Bawaslu Kota Pematang Siantar mengingat untuk memperhatikan ketentuan.

“Tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, coblos nomor urut, mencantumkan simbol atau gambar paku dan materi muatan unjur ajakan lainnya,” ujarnya.

Ricky mengultimatum peserta Pemilu yang melanggar ketentuan di atas akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles