18.8 C
New York
Sunday, August 25, 2024

Soal Putusan MK, Ketua PDIP Simalungun: Masih Dinamis, Arah Dukungan Bisa Berubah

Simalungun, MISTAR.ID

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Simalungun menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap undang-undang Pilkada. Sebab, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada 2024.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Samrin Steven Girsang menyambut baik apa yang menjadi putusan MK tersebut. Dimana putusan tersebut juga berdampak pada demokrasi yang hidup.

“Kita berterimakasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan yang diharapkan masyarakat. Demokrasi itu hidup tidak dibegal oleh oligarki kekuasaan,” terangnya, Minggu (25/8/24).

Baca juga : Melalui Putusan MK Gerindra Toba Mampu Usung Calon Tanpa Koalisi

Dikatakan Samrin, dengan putusan tersebut, PDIP Simalungun bisa dengan sendiri mengusung calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun tahun 2024.

“Untuk Simalungun kita bisa mencalonkan sendiri. Makanya kita masih mempelajari dan mengkaji, misalnya nanti kita siap memajukan calon kita tunggu tanggal pendaftarannya,” ujarnya.

Baca juga : Partai Buruh Demo Kawal Putusan MK, Begini Respon KPU Sumut

Selain itu juga, dengan situasi yang ada pada saat ini. Diungkapkan Samrin Steven Girsang, dukungan itu tentunya bisa saja berubah arah. Seperti ditingkat nasional, kader partai berpotensial untuk didukung.

“Masih bisa berubah, artinya ini masih dinamis. Kita harus kaji lagi dari segala sisi kesiapan, akan kita simpulkan di tanggal 29 Agustus 2024, hari terakhir pendaftaran ke KPU,” pungkasnya. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles