19.8 C
New York
Sunday, August 25, 2024

Partai Buruh Demo Kawal Putusan MK, Begini Respon KPU Sumut

Medan, MISTAR.ID

Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) melakukan unjuk rasa (unras) meminta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada diberlakukan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (25/8/24) pagi.

“Hari ini kita Partai Buruh seluruh Indonesia melakukan aksi serentak yang dipusatkan di KPU RI dan KPU Provinsi di seluruh Indonesia. Hanya satu tuntutan yang kita minta, kita mengawal keputusan MK, tentang syarat menjadi Pilkada (kepala daerah) Gubernur, Bupati, Walikota. Kami minta kepada KPU Sumut agar menyampaikan tuntutan kita,” ujar orator aksi Partai Buruh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan massa aksi meminta KPU agar bisa menerapkan keputusan MK dalam hak pelaksanaan Pilkada.

Baca juga : Demokrat Hormati Putusan MK, AHY: Segaris dengan DPR

“Oh itu aksinya itu tadi pagi, sekira jam 10 tadi, sebentar saja mereka. Ya jadi mereka menyampaikan tuntutan supaya KPU mengakomodir putusan MK no 60 dan 70, terkait dengan usia minimal bakal paslon Gubernur, Wali Kota dan Bupati,” ujarnya kepada Mistar.id via telepon.

Agus mengatakan pihaknya telah membuat pengumuman keputusan terkait penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil tahun 2024.

“Iya jadi tuntutan mereka sesuai dengan isu di nasional. Jadi kita tadi sampaikan ke mereka pada tanggal 24 Agustus 2024 semalam, KPU Provinsi sudah membuat pengumuman keputusan syarat minimum perolehan suara, kemudian tentang pengumuman pendaftaran itu,” ungkapnya.

Baca juga : Sejumlah BEM di Medan Kompak Kawal Pilkada 2024, Besok Akan Gelar Aksi

Dia pun menjelaskan suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur minimum sudah ditentukan.

“Disitu sudah dinyatakan, karena kita di provinsi, terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur minimal akumulasi suara, baik partai atau gabungan partai di Sumut itu 551.355 suara sah. Suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur minimum 551.355 suara sah,” pungkasnya. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles