Medan, MISTAR.ID
Proses penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024 di tingkat provinsi mengalami keterlambatan. Awalnya, KPU Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan penghitungan dimulai pada 4-10 Maret 2024, namun hingga saat ini, proses penghitungan masih belum selesai.
Keterlambatan ini disebabkan oleh permasalahan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota, yang berdampak pada proses penghitungan di tingkat provinsi.
Menanggapi keterlambatan dalam penghitungan tahapan rekapitulasi tingkat provinsi. pemerhati pemilu, Syafrida R Rasahan mengatakan hal tersebut mencerminkan banyaknya masalah dalam proses penghitungan suara, mulai dari TPS hingga tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca juga :Â 3 Kabupaten/Kota Belum Selesai, Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Tertunda
“Masalah terkait penulisan, penjumlahan, bahkan penempatan suara sah dan tidak sah oleh KPPS dalam C hasil salinan yang berbeda dengan C hasil plano menjadi perhatian utama,” ujar Syafrida R, Rabu (13/3/24).
Dia menjelaskan masalah kedua muncul karena KPU terlalu bergantung pada SIREKAP, meskipun dari awal aplikasi ini telah menunjukkan masalah, sehingga para peserta pemilu meyakini kemenangan mereka tanpa mengetahui hasil sebenarnya.