13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pemungutan Suara di TPS Molor, KPU Siantar: Tidak Pelanggaran

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pematangsiantar diketahui memulai pencoblosan di atas pukul 07.00 WIB.

Hal tersebut membuat pemilih merasa gusar dan membuat keriuhan. Seperti halnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Utara. Begitu juga di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca juga:Nyoblos di TPS 26, Bupati Simalungun Ingatkan KPPS Jaga Stamina

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, keterlambatan merupakan hal yang wajar. Sebab petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diberikan rentan waktu untuk membuka pemungutan suara.

“Jadi memang ada rentan waktu dari pembukaan TPS ke pencoblosan,” kata Isman, pada Rabu (14/2/24).

Isman menyebut, petugas KPPS memulai pengambilan sumpah yakni pukul 07.00 WIB dan selanjutnya melakukan pengecekan logistik. “Setelah selesai, baru dipanggil pemilih oleh KPPS. Itu memang tidak menjadi pelanggaran,” sebutnya.

Baca juga:Baju Putih, Wali Kota Siantar Nyoblos di TPS 06

Saat ini Pemilu 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia. Terdapat 5 jenis surat suara yang akan dicoblos ketika berada di TPS.

Surat suara abu-abu untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Surat suara hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kuning untuk calon anggota DPR RI. Surat suara merah untuk anggota DPD RI. Surat suara biru untuk anggota DPRD Provinsi. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles