26.2 C
New York
Friday, June 28, 2024

Oknum PNS Anggota Bawaslu Dairi Diisukan Bakal Diberhentikan

Dairi, MISTAR.ID

Salah seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) inisial LS, yang lulus dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi diisukan terancam diberhentikan, pada Rabu (17/1/24).

Isu itu tengah beredar di kalangan masyarakat disinyalir karena tidak memenuhi pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 sesuai Surat Keputusan (SK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :173/KP.01/K1/05/2023.

Diduga oknum PNS itu tidak ada melampirkan berkas persyaratan surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Atau disebut lampiran 13 yang berasal dari dasar bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang dan surat izin tersebut harus diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumut.

Baca juga:Hari Ini Pelantikan Komisioner Bawaslu Periode 2023-2028

Ini setelah adanya oknum mencoba melakukan konfirmasi dan menelusuri kebenaran informasi itu untuk mencari tahu sah tidaknya ada surat izin dimaksud diperoleh, yang ditanyakan ke PPK Anggota Bawaslu Sumut di Kota Medan.

Sementara LS ketika dikonfirmasi mistar.id lewat telepon, mengaku sudah dibuat PPK surat berhenti sementara dari PNS terhadap dirinya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, Aswin Diapari Lubis saat dikonfirmasi mistar.id lewat pesan WhatsApp (WA) menyebutkan, laporan resmi belum ada mereka terima.

Baca juga:Bawaslu Simalungun Kroscek Kebenaran Caleg Diduga Ikut Lipat Surat suara

“Demikian juga lampiran surat izin diberhentikan sementara dari PNS belum ada kita terima,” tulis Aswin.

Disinggung soal sanksi atas dugaan itu, dia menyatakan wewenangnya ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles