23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Nama 7 Caleg Dapil I Kota Medan Tertinggi Berdasarkan Quick Count KPU

Medan, MISTAR.ID

Pemilihan Umum tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup empat kecamatan, yaitu Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Baru, dan Medan Barat, menjadi sorotan khusus dalam perhelatan ini.

Pantauan mistar.id pada pukul 09.38 WIB, Selasa (20/2/24), melalui situs resmi KPU (pemilu2024.kpu.go.id), menunjukkan progres penghitungan dari 256 TPS dari total 1052 TPS (24.33%).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil mendominasi dengan perolehan suara tertinggi, mencapai 534 (21.18%) persen. Disusul oleh Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di posisi kedua dengan 531 suara (20.71%) dan PDI Perjuangan dengan 337 suara (13.14%) berada di posisi ketiga.

Perolehan suara caleg di Dapil I menggambarkan kompetisi yang ketat. Rajudin Sagala, caleg dari PKS, menduduki posisi pertama dengan 262 suara. Rajudin juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2019-2024.

Baca juga: Versi Quick Count, Ini Partai Lolos dan Gagal ke Senayan

Kemudian, Dame Duma Sari Hutagalung dari Partai Gerindra mengambil posisi kedua dengan memperoleh 205 suara. Sementara Reza Pahlevi Lubis dari Golkar menempati posisi ketiga dengan memperoleh sebanyak 150 suara.

Posisi keempat ditempati oleh Rudiawan Sitorus dari PKS dengan 114 suara. Posisi berikutnya ada Antonius Devolis Tumanggor dari Caleg Nasional Demokrat (Nasdem) dengan memperoleh sebanyak 101 suara.

Posisi keenam Stefan Yosua Hutabarat  yang merupakan caleg Gerindra dengan memperoleh sebanyak 95 suara. Terakhir, diisi oleh Robi dari caleg Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan sebanyak 89 suara.

Perlu diketahui, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Khairul/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles