25.1 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

KPU Sumut: Pemeriksaan Kesehatan Cakada Hanya Satu kali

Medan, MISTAR.ID

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah sesuai jadwal.

“Pasangan calon (Paslon) yang melakukan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan sesuai jadwal yang ada, dimulai 27 Agustus,” katanya, Selasa (27/8/24).

Raja juga menjelaskan bahwa setiap Paslon kepala daerah hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan satu kali.

“Masing-masing paslon dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk satu kali,” jelasnya.

Baca juga: PKS Sumut Tak Ubah Cakada Pasca Putusan MK

Tahapan pencalonan kepala daerah sudah dimulai sejak Mei hingga Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon kepala daerah.

Tahapan tersebut sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota.

Untuk diketahui, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan direkomendasikan menjadi pusat pemeriksaan para bakal paslon kepala daerah di Pilkada Sumut 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara ditambah 21 wilayah KPU Kabupaten Kota akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS tersebut.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Nama Cakada PKB Sumut Tak Berubah

Sebelumnya, KPU Sudah merekomendasikan 3 rumah sakit, dua di antaranya adalah Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan dan Rumah Sakit Tentara (RS Putri Hijau). (maulana/hm20)

Related Articles

Latest Articles