Medan, MISTAR.ID
Setelah pelaksanaan pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) mengidentifikasi 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 kabupaten/kota yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua membenarkan hal tersebut.
“Daerah Sumut, dengan rincian 2 TPS di Kota Medan, 13 TPS di Deli Serdang, 1 TPS di Tapanuli Utara, 2 TPS di Tapanuli Tengah, 1 TPS di Padang Lawas Utara (Paluta), dan 1 TPS di Simalungun,” ujar Frendianus saat dijumpai tim mistar.id di kantor KPU Sumut, Senin (19/2/24).
Frendianus menjelaskan bahwa PSU ini merupakan hasil keputusan KPU kabupaten/kota bersama Badan Pengawas Pemilu. Keputusan tersebut diambil karena pada saat pencoblosan, masih terdapat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan pencoblosan kepada orang yang tidak memiliki surat pindah pemilih. Akibatnya, mereka dimasukkan dalam daftar Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: KPU Sumut Soal PSU: Masyarakat, Peserta dan Saksi Menolak
“Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya faktor-faktor seperti petugas KPPS memberikan pencoblosan bagi orang yang tidak memiliki surat pindah pemilih dan dimasukkan pada daftar DPK,” ujarnya.
Tentang jadwal PSU, Frendianus menyatakan bahwa itu akan dilakukan maksimal 10 hari setelah masa pemungutan suara 14 februari 2024. Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan.
“Tentang jadwal, itu maksimal 10 hari waktu yang diberikan untuk PSU. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari KPU Kabupaten/Kota. Sebagai contoh, di Kota Medan, PSU dijadwalkan pada 21 Februari 2024 mendatang,” terangnya.
Selain PSU, Frendianus juga menambahkan bahwa di Kabupaten Simalungun hanya dilakukan penghitungan suara lanjutan di 1 TPS.
“Di Simalungun, hanya dilakukan penghitungan suara lanjutan di 1 TPS,” pungkasnya. (Khairul/hm20)