Simalungun Batal Ikut Pemungutan Suara Ulang


simalungun batal ikut pemungutan suara ulang
Simalungun, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menyampaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Simalungun batal dilakukan. Batalnya PSU tersebut pasca munculnya Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2024.
Dimana dalam SE KPU dan Bawaslu berisi, dalam rangka memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2024, bersama ini disampaikan penegasan dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya dicoblos oleh pemilih.
Maka, surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota dinyatakan sah untuk Partai Politik apabila tanda coblos pada nomor urut dan atau tanda gambar Partai Politik.
Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana membenarkan jika Simalungun tidak melakukan pemungutan suara ulang. Disebutkannya, pembatalan itu dikarena surat suara yang tertukar dari Dapil lain Sah dan suaranya masuk ke Partai.
Baca juga: Masyarakat Batu Bara Diminta Bersabar Tunggu Hasil Pleno di KPU
“Gak jadi, makanya dibuat Surat Keputusan (SK) pembatalannya. Baru kita hitung di kecamatan, karena ada keluar surat edaran SE No 4 Tahun 2024 antara KPU dan Bawaslu,” ungkap Johan Septian, Senin (19/2/24).
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik, mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di beberapa daerah pasca selesainya Pemilu serentak, Rabu (14/2/24) kemarin, dan Simalungun ikut PSU di satu TPS yang berada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Diterangkan Raja Ahab beberapa waktu lalu dan PSU di Kecamatan Bandar dilakukan karena proses pemungutan suara sempat dihentikan. Berbeda dengan tiga kecamatan yang prosesnya tetap dilanjutkan pemungutan suara di Simalungun.
Terkait adanya PSU juga, disebabkan faktor berbeda di masing-masing tempat. Disampaikannya lagi, kekeliruan saat memasukkan logistik yang kemudian masyarakat menolak untuk mencoblos, maka harus dilaksanakan PSU.
Baca juga: Di Simalungun, 24 TPS di 2 Kecamatan Selesai Rekapitulasi
“Ketika ada kekeliruan memasukkan logistik kemudian masyarakat menolak untuk mencoblos, sepanjang masyarakatnya menolak, kemudian peserta pemilunya menolak, saksinya juga menolak, ya itu mau tidak mau harus dilakukan PSU,” kata Raja. (Hamzah/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Surat Suara Sempat Terombang-ambing, Hadi: 100 Persen Sudah AmanNEXT ARTICLE
KPU Sumut: 20 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang