10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KPU Sumut Soal PSU: Masyarakat, Peserta dan Saksi Menolak

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di beberapa tempat pasca Pemilu 2024 disebabkan faktor berbeda di masing-masing tempat.

Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, kekeliruan saat memasukkan logistik yang kemudian masyarakat menolak untuk mencoblos, maka harus dilaksanakan PSU.

“Ketika ada kekeliruan memasukkan logistik kemudian masyarakat menolak untuk mencoblos, sepanjang masyarakatnya menolak, kemudian peserta pemilunya menolak, saksinya juga menolak, ya itu mau tidak mau harus dilakukan PSU,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Simalungun baru-baru ini.

Baca Juga : Komisioner KPU Sumut: Satu TPS di Simalungun Akan PSU

Ketua KPU Simalungun periode 2014-2019 ini menjelaskan, pelaksanaan PSU harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu agar seluruh DPT dapat menggunakan hak pilihnya.

“Berkaitan dengan PSU yang terjadi di Bandar (Kabupaten Simalungun) karena bisa diketahui bahwa di dalam daftar DPT, dimungkinkan ada pemilih yang statusnya bekerja di Pemda, perusahaan swasta, BUMN seperti PTPN IV atau pun Kek Sei Mangkei, jadi itu harus dikoordinasikan agar diberi izin menggunakan hak pilih pada saat PSU dilaksanakan,” katanya.

Raja mengungkapkan, terkait jadwal pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pleno terlebih dahulu oleh KPU di daerah. Selain itu, kesiapan logistik seperti surat suara, formulir, kemudian C pemberitahuan yang akan disebarkan sesuai DPT yang ada serta petugas TPS harus disiapkan.

“Langkah itu kan butuh waktu, kemudian dilakukan lagi koordinasi dengan Pemda berkaitan dengan adanya PSU,” tuturnya.

Related Articles

Latest Articles