10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Komunikolog: Keakuratan Quick Count KPU Tergantung pada Tidak Adanya Kecurangan

Medan, MISTAR.ID

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, data quick count bisa dianggap sebagai metode ilmiah untuk memperkirakan hasil perolehan dari populasi. Keakuratannya tergantung pada tidak adanya kecurangan, manipulasi, dan faktor lainnya.

Metode quick count merupakan sebuah pendekatan akademis yang menggunakan sampel untuk menghitung hasil pemilihan. Dengan penerapan metode statistik, data yang dihasilkan dianggap merepresentasikan perolehan suara secara keseluruhan.

Emrus yang juga seorang akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) menekankan bahwa perhatian masyarakat harus difokuskan pada kemungkinan hasil yang disajikan berasal dari kecurangan atau manipulasi.

Baca juga: Polres Batu Bara Gelar Apel Pengamanan Rekapitulasi Tingkat PPK

“Perlu diingat bahwa lembaga survei hanya melihat hasil akhir yang mereka terima dan menggunakannya sebagai data. Mereka tidak mendalami apakah hasil akhir itu dicapai melalui kecurangan atau manipulasi data,” jelas Emrus saat dihubungi Mistar melalui seluler, Minggu (18/2/24).

Emrus berpendapat bahwa lembaga survei juga harus bertanggung jawab atas proses terjadinya hasil akhir yang mereka akumulasi sebagai bagian dari pertanggungjawaban akademis.

“Ini merupakan tanggung jawab akademis yang harus diemban oleh lembaga survei. Dengan demikian, data yang mereka presentasikan dapat dipertanggungjawabkan dari prosesnya, bukan hanya dari nilai akhirnya,” tambahnya.

Baca juga: Dedi Iskandar Batubara Peroleh Suara Tertinggi Sementara DPD Sumut

Di sisi lain, Emrus mengakui bahwa penyajian data memiliki potensi untuk membentuk opini publik terhadap hasil yang mungkin tidak sesuai dengan data sebenarnya. Hal ini terkait dengan penginputan data pada laman KPU, seperti input data calon DPD RI di Sumatera Utara.

Ia juga menyoroti perlunya pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan input data terkait dengan penyajian data tersebut.

“Data yang diinput harus benar-benar bersih dan bebas potensi sengketa. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan sebelum melakukan input data agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tutupnya. (Khairul/hm22)

Related Articles

Latest Articles