18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPU Yakin Amicus Curiae Tak Pengaruhi Sengketa Hasil Pemilu

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon meyakini bahwa amicus curiae yang diajukan sejumlah pihak ke MK tidak dikenal dalam proses sengketa hasil pemilu. Berkaitan dengan itu, KPU yakin amicus curiae tidak berpengaruh terhadap sengketa ini.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Idham Cholik berujuk kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Berdasarkan itu, Idham meminta agar semua pihak tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan menghormati keputusan MK sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dia yakin MK independen untuk melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim guna mengambil putusan atas sengketa Pilpres 2024 secara adil.

Baca juga: Pengajuan Amicus Curiae Paling Banyak di Pilpres 2024

“Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit. Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae),” kata dia pada Rabu (17/4/24).

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah juga menjelaskan bahwa dalam perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU), amicus curiae yang diajukan ke MK kini tak terlalu signifikan dalam mengubah putusan para hakim MK.

Menurutnya, nuansa politis di internal MK masih terlampau kuat. Sebab hasil akhir dari sengketa itu sudah ada sebelum putusan dibacakan. Meski demikian, hakim wajib mempertimbangkan amicus curiae berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca juga: Amicus Curiae Megawati Dinilai Tak Tepat, PDIP: Bukan Intervensi MK

Adapun amicus curiae ini disampaikan sejumlah akademisi, seniman, mahasiswa, hingga politisi ke MK terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Salah satu politisi yang mengirimkan adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Sementara Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Ni’matul Huda menilai bahwa kedudukan Megawati tidak pas karena berstatus Ketum PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

Seharusnya, kata Huda, amicus curiae dikirim oleh pihak ketiga atau bukan yang sedang berperkara. Sementara Megawati adalah ketua umum PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud dan menggugat ke MK.

Baca juga: Anies, Prabowo, Ganjar dan KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres

Dia mengatakan hakim harus independen dalam menentukan pandangannya sehingga amicus curiae juga tidak bisa dijadikan alat untuk menekan hakim MK dalam memutus perkara sengketa hasil pemilu.

Terpisah, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap MK tidak akan mempertimbangkan amicus curiae yang dikirim Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Otto menyebut Megawati tidak tepat bertindak sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab menurutnya syarat terpenting amicus curiae yakni diajukan oleh pihak di luar perkara. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles